Cek Syarat BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak Terima Subsidi Gaji?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Bantuan Subsidi Upah 2025 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Foto: Pexels)

Ilustrasi Program Bantuan Subsidi Upah 2025 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Foto: Pexels)

Britainaja – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang masih membutuhkan dukungan finansial guna menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Bantuan yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi gaji selama dua bulan. Setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat berhak menerima Rp300 ribu per bulan atau total Rp600 ribu yang akan dicairkan sekaligus ke rekening penerima.

Kemnaker saat ini masih melakukan evaluasi dan sinkronisasi data agar subsidi benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak. Pemerintah menegaskan bahwa BSU 2025 harus tepat sasaran dan menghindari potensi tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.

Evaluasi tersebut mencakup verifikasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan, keaktifan kepesertaan, hingga status penerima bantuan sebelumnya. Dengan cara ini, pemerintah berharap penyaluran BSU bisa lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Film Kuncen Tawarkan Horor Mistis dengan Sentuhan Budaya Asli

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, berikut kriteria resmi calon penerima BSU tahun 2025:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

  • Terdaftar serta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Menerima gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta sesuai data yang di laporkan perusahaan.

  • Di prioritaskan untuk pekerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain pada periode sebelumnya.

  • Tidak berprofesi sebagai ASN, anggota TNI maupun Polri.

Persyaratan ini di tetapkan agar subsidi benar-benar menyasar pekerja rentan yang masih membutuhkan dukungan tambahan dalam menghadapi situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang kemudian di ketahui tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan yang sudah di terima ke kas negara. Kebijakan ini di berlakukan sebagai bentuk pengawasan serta untuk menjaga integritas program bantuan pemerintah.

Baca Juga :  PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Hingga saat ini, jadwal pencairan BSU 2025 masih menunggu hasil evaluasi akhir. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau update resmi melalui kanal informasi Kemnaker, agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks yang sering beredar terkait bantuan sosial.

Selain itu, pekerja dapat mengecek status kelayakan BSU melalui sistem informasi dan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker jika pengecekan penerima sudah di buka.

Melalui program subsidi upah ini, pemerintah berharap beban pekerja dapat berkurang dan daya beli tetap terjaga. Kebijakan serupa sebelumnya juga terbukti membantu mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak positif pada perekonomian nasional.

Masyarakat di imbau untuk menyiapkan dokumen sesuai syarat dan memastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif, sehingga proses verifikasi dan penyaluran dapat berjalan lebih cepat ketika BSU resmi di buka. (Tim)

Berita Terkait

KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau
Ruang Pelayanan HAM di Kementerian Dinamai Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan
Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025
Prakiraan Cuaca 11 November: BMKG Imbau Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
Jaringan Sindikat Penjual Bayi Lintas Provinsi di Balik Penculikan Bilqis Makassar
Prakiraan Cuaca Nasional 9 November: Hujan Merata, Waspadai Petir
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Apa Dampaknya?
Kebakaran Melanda Sejumlah Lokasi di Kota Tangerang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:30 WIB

KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau

Selasa, 11 November 2025 - 13:00 WIB

Ruang Pelayanan HAM di Kementerian Dinamai Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025

Selasa, 11 November 2025 - 08:45 WIB

Prakiraan Cuaca 11 November: BMKG Imbau Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota

Senin, 10 November 2025 - 20:20 WIB

Jaringan Sindikat Penjual Bayi Lintas Provinsi di Balik Penculikan Bilqis Makassar

Berita Terbaru

Salah seorang personil KPK melakukan penggeledahan di mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (Foto: RRI/Femmy Asti Yofani)

Nasional

KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:30 WIB