Kasus Glamping Solok: Bahaya Karbon Monoksida di Ruang Tertutup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi water heater di kamar mandi yang berfungsi untuk memanaskan air dengan cepat (Foto: RRI/Erniwati)

Ilustrasi water heater di kamar mandi yang berfungsi untuk memanaskan air dengan cepat (Foto: RRI/Erniwati)

Britainaja – Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (9/10/2025). Korban di ketahui bernama Cindy (28) dan suaminya Gilang (28). Saat ditemukan, Cindy dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia di puskesmas setempat. Sementara sang suami masih hidup namun dalam keadaan lemah, dan kini menjalani perawatan intensif di Semen Padang Hospital.

Keluarga korban menduga sumber gas beracun berasal dari water heater berbahan bakar gas yang terpasang di kamar mandi. Tabung gas berukuran 12 kilogram ditemukan berada tepat di bawah kloset tanpa adanya ventilasi udara. Kondisi kamar mandi yang tertutup rapat membuat gas beracun diduga menumpuk dan terhirup oleh korban.

Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan ruang mandi tanpa sirkulasi udara memadai, memperkuat dugaan bahwa karbon monoksida (CO) terperangkap di dalam ruangan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.

Baca Juga :  Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III

Dugaan sementara, gas karbon monoksida muncul akibat pembakaran tidak sempurna dari alat pemanas air. Proses ini menghasilkan gas CO yang tidak berbau dan tidak berwarna, sehingga sangat sulit terdeteksi oleh penghuni ruangan.

Apa Itu Karbon Monoksida dan Bahayanya?

Karbon monoksida adalah gas beracun yang timbul dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar seperti gas elpiji, batu bara, atau bensin. Dalam ruang tertutup tanpa ventilasi, gas ini dapat menumpuk dan menggantikan oksigen di udara.

Begitu terhirup, karbon monoksida akan mengikat hemoglobin dalam darah, menggantikan peran oksigen. Akibatnya, organ vital seperti otak dan jantung tidak mendapatkan pasokan oksigen yang cukup. Kondisi ini bisa menyebabkan pusing, kehilangan kesadaran, hingga kematian jika terpapar dalam waktu lama.

Para ahli keselamatan kerja menekankan pentingnya ventilasi yang baik di area yang menggunakan perangkat berbahan bakar gas. Selain itu, pemeriksaan rutin pada instalasi water heater dan selang gas juga sangat diperlukan untuk mencegah kebocoran.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Bupati Merangin Tolak Mobil Dinas dan Bebaskan Biaya Lapak PKL

Faktor Teknis yang Sering Jadi Pemicu

Kasus kebocoran gas umumnya disebabkan oleh ventilasi yang buruk, kesalahan instalasi, atau perangkat yang rusak. Pipa gas yang longgar atau retak, serta pemanas air tanpa saluran pembuangan gas, dapat meningkatkan risiko keracunan.

Untuk mencegah insiden serupa, masyarakat di sarankan menggunakan alat pemanas air yang telah memenuhi standar keselamatan nasional dan selalu memastikan sirkulasi udara di kamar mandi berfungsi dengan baik. Pemasangan detektor gas juga bisa menjadi langkah pencegahan efektif untuk mendeteksi potensi kebocoran sejak dini.

Kasus glamping di Solok menjadi pengingat bahwa karbon monoksida adalah “pembunuh senyap” yang tidak bisa di deteksi oleh pancaindra manusia. Kesadaran akan pentingnya ventilasi dan keamanan instalasi gas perlu di tingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Wd)

Berita Terkait

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar
Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Berita Terbaru