Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar, DPR Desak Perlindungan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (Foto: Istimewa)

Britainaja, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka, menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada para hakim. Ia menilai keamanan hakim merupakan fondasi penting bagi tegaknya sistem peradilan yang bebas dari tekanan.

Menurut Martin, peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Terlebih, kebakaran itu terjadi saat hakim Khamozaro memimpin sidang kasus korupsi bernilai besar.

“Hakim adalah ujung tombak dalam menegakkan keadilan. Negara wajib memastikan rasa aman bagi mereka. Tanpa perlindungan, independensi pengadilan bisa terancam,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

DPR meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran. Martin menekankan perlunya transparansi, agar tidak ada spekulasi yang berpotensi mengganggu proses hukum.

“Proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat harus bertindak tegas. Kita tidak boleh membiarkan ada intimidasi terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 25 September 2025: Hujan, Berawan dan Suhu Panas

Martin juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan memastikan situasi ini tidak memengaruhi kinerja hakim. Ia menilai perlu penguatan sistem keamanan, terutama bagi hakim yang menangani perkara dengan risiko tinggi.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi satu hari sebelum agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/11/2025).

Sejak akhir September 2025, Khamozaro memimpin majelis yang mengadili perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama sejumlah pejabat lain dan dua kontraktor. Nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar dan berasal dari dua operasi tangkap tangan (OTT).

Dua kontraktor, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani, dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa pada hari kebakaran terjadi.

Baca Juga :  Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu: Hak, Skema, dan Proses Rekrutmen

Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menyebut pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.41 WIB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta dan tidak ada korban jiwa.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut,” kata Rusli dalam keterangan tertulis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena waktu kejadian yang berdekatan dengan proses penuntutan, sehingga memunculkan dorongan agar keamanan hakim diperkuat agar proses peradilan tetap berjalan tanpa gangguan.

Peristiwa kebakaran ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim yang menangani perkara dengan risiko tinggi. Transparansi penanganan kasus diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru