Britainaja – Masyarakat Indonesia menyambut fajar pertama tahun 2026 dengan kabar baik dari sektor energi. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, memutuskan untuk memangkas harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh SPBU tanah air.
Langkah ini menjadi kejutan manis bagi para pengendara yang memulai aktivitas di tahun baru. Mengacu pada data resmi yang di rilis Kamis (1/1/2026), penurunan harga paling mencolok terlihat pada kategori Pertamax (RON 92). Di wilayah DKI Jakarta, BBM favorit kendaraan pribadi ini kini di banderol Rp12.350 per liter, terpangkas Rp400 dari harga sebelumnya yang menyentuh Rp12.750.
Efek penurunan ini juga merembet ke lini produk beroktan tinggi lainnya. Pertamax Turbo kini berada di angka Rp13.400 per liter, sementara varian ramah lingkungan Pertamax Green 95 ikut turun menjadi Rp13.150 per liter. Bagi pengguna mesin diesel, efisiensi biaya operasional kini jauh lebih terasa berkat anjloknya harga Dexlite ke posisi Rp13.500 dan Pertamina Dex yang kini hanya Rp13.600 per liter.
Meski lini non-subsidi mengalami penyesuaian besar-besaran, Pertamina memastikan harga “BBM rakyat” tidak bergeming. Pertalite masih di patok di angka Rp10.000 per liter, senada dengan Solar subsidi yang tetap stabil di harga Rp6.800 per liter guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Roberth Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukanlah tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa fluktuasi harga minyak mentah global dan pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi variabel penentu utama dalam kalkulasi harga baru ini.
“Kami melakukan evaluasi ini secara rutin. Tujuannya agar harga Pertamax dan Dex Series tetap kompetitif di pasar, dengan tetap mengacu pada regulasi pemerintah terkait formula harga BBM,” ungkap Roberth dalam keterangannya.
Sebagai informasi tambahan, Pertamina menggunakan indikator harga publikasi minyak dunia seperti MOPS (Mean of Platts Singapore) atau Argus sebagai acuan. Namun, perlu di catat bahwa harga yang tertera di papan SPBU mungkin akan sedikit berbeda antar provinsi. Hal ini di pengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang aturannya di tetapkan secara mandiri oleh tiap Pemerintah Daerah. (Tim)















