Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan dan Dugaan Asusila

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Humas Polda Jambi

Dok. Humas Polda Jambi

Britainaja, Jambi – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai dugaan tindak asusila. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Mapolda Jambi pada Senin (21/04/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 16 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku berinisial AS diduga membobol rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan linggis.

Baca Juga :  Tren Perilaku Konsumen Shopee di Indonesia

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku mengancam korban dan memaksa menyerahkan dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Korban sempat memberikan perlawanan, namun sayangnya tidak berhasil menyelamatkan diri.

“Pelaku tidak hanya mengambil barang berharga, tetapi juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua korban. Bahkan, ia sempat merekam aksinya tersebut,” ujar Kombes Manang dalam keterangannya.

Baca Juga :  Menyelami Hikmah Terdalam Peristiwa Isra Mi’raj

Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur ke Lampung menggunakan mobil travel. Meski sempat melawan saat penangkapan, AS akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit ponsel dan satu buah sarung bercorak merah biru yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP juncto Pasal 289 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*/Wd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK: Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Menghuni Rutan
HUT Kota Jambi ke-625: Pemkot Bagi-Bagi Diskon Pajak & Hapus Denda PBB
Polda Jambi Ringkus 7 Penambang Emas Ilegal di Merangin, Polisi Buru Sang Pemodal
Jejak Kasih dr. Myta Aprilia: Sosok Ceria yang Kini Berpulang di Tengah Tugas
Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja BUMN 2026, Cek Posisi untuk Wilayah Jambi dan Sumatera
TPP ASN Jambi Segera Cair dan Bisa Dirapel, Simak Aturan Main Terbarunya
Mengenang Nur Alimatun Citra Lestari: Mahasiswi Berprestasi Jambi dalam Tragedi KRL Bekasi
Mahasiswi STMA Trisakti Asal Jambi Korban Kecelakaan KA Bekasi Dimakamkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK: Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Menghuni Rutan

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

HUT Kota Jambi ke-625: Pemkot Bagi-Bagi Diskon Pajak & Hapus Denda PBB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polda Jambi Ringkus 7 Penambang Emas Ilegal di Merangin, Polisi Buru Sang Pemodal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jejak Kasih dr. Myta Aprilia: Sosok Ceria yang Kini Berpulang di Tengah Tugas

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja BUMN 2026, Cek Posisi untuk Wilayah Jambi dan Sumatera

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 6 Mei 2026.

Tech & Game

Kode Redeem ML 6 Mei 2026: Borong Hadiah Skin dan Item Gratis!

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FC Mobile 6 Mei 2026 Terbaru.

Tech & Game

Buruan Borong Hadiah! Kode Redeem FC Mobile 6 Mei 2026 Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:00 WIB