Britainaja – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendala tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah kembali mengadakan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, peserta yang memenuhi syarat dapat menghapus tunggakan iuran yang telah menumpuk sehingga status kepesertaan mereka kembali aktif.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Penting untuk di catat, program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Kebijakan ini secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang di nilai layak menerima bantuan tersebut.
Target utama program pemutihan ini adalah masyarakat yang berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah peserta yang iuran bulanannya telah di tanggung oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan
Berdasarkan rancangan kebijakan yang ada, ada beberapa syarat dan kriteria peserta yang di prioritaskan untuk mendapat pemutihan tunggakan:
-
Peserta yang Beralih ke PBI: Peserta yang semula terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU/BP) dan kemudian statusnya telah beralih menjadi peserta PBI. Iuran bulanan mereka saat ini sudah di bayarkan pemerintah, sehingga tunggakan sebelumnya akan di hapus dari sistem.
-
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu: Direksi BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar berasal dari kalangan tidak mampu, sesuai dengan data resmi pemerintah.
-
Terverifikasi Pemerintah Daerah: Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) selama data kepesertaan mereka telah di verifikasi dan di validasi oleh pemerintah daerah setempat.
-
Terdaftar dalam DTSEN: Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama kelayakan.
Tahapan Pendaftaran Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang memenuhi kriteria di atas dan ingin memanfaatkan program pemutihan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa di ikuti:
-
Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Datangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah Anda.
-
Ajukan Permohonan Registrasi Ulang: Sampaikan permohonan untuk registrasi ulang sekaligus pemutihan tunggakan iuran yang Anda miliki kepada petugas.
-
Verifikasi Data: Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan Anda, termasuk memastikan status Anda sebagai peserta PBI dan data kependudukan lainnya.
-
Persetujuan dan Pengaktifan: Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan Anda sudah sesuai dalam sistem. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan iuran selama dua tahun telah dihapus dan status kepesertaan kembali aktif.
Program pemutihan tunggakan iuran ini disebut sudah mulai berjalan sejak November 2025 dan masih bisa diurus hingga Desember 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk mengaktifkan kembali jaminan kesehatan Anda. (Tim)









