Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai Disiapkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai Disiapkan, Begini Penjelasan Pemerintah  (Foto: msn)

Ilustrasi. Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai Disiapkan, Begini Penjelasan Pemerintah (Foto: msn)

Britainaja – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa single salary atau gaji tunggal. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang mengatur kebijakan prakiraan maju belanja negara untuk periode 2026–2029.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN, yang bertujuan menciptakan sistem penggajian lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.

Dalam konsep single salary, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya akan menerima satu bentuk penghasilan.

Skema ini menggabungkan berbagai komponen tunjangan ke dalam satu paket gaji pokok, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan lain yang sebelumnya di berikan terpisah. Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap akan di atur secara khusus, menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab jabatan masing-masing.

Besaran gaji ASN nantinya akan di tentukan melalui sistem grading, yaitu peringkat nilai jabatan yang memperhitungkan posisi, tanggung jawab, risiko, serta beban kerja pegawai. Dengan sistem ini, setiap ASN akan di gaji sesuai nilai jabatan yang di emban, bukan semata dari golongan atau masa kerja.

Pemerintah menilai, penerapan sistem gaji tunggal akan memperbaiki struktur penghasilan ASN sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, termasuk setelah pensiun.

Baca Juga :  Lolos SNBP 2026? Ini Panduan Daftar Ulang di UI, ITB, UPI, IPB, dan Unpad

Melalui skema ini, ASN di harapkan memiliki jaminan hari tua, asuransi kesehatan, dan perlindungan kematian yang lebih baik. Selain itu, sistem penggajian tunggal juga di yakini dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antarjabatan dan meningkatkan efisiensi administrasi keuangan negara.

Wacana mengenai single salary ASN sebenarnya sudah muncul sejak 2023. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan regulasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan single salary.

“RPP-nya sedang kami siapkan, beriringan dengan penyusunan RPP Manajemen ASN. Jadi memang masih proses,” ujar Rini saat di temui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ia menegaskan, penerapan kebijakan ini akan di lakukan secara bertahap setelah seluruh regulasi pendukung siap, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun instansi pemerintah.

Meski di sebutkan dalam RAPBN 2026, pemerintah memastikan bahwa sistem single salary belum akan di terapkan tahun depan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat jangka menengah dan memerlukan kajian mendalam.

Baca Juga :  Julia Prastini "Jule" Pasca Cerai: Antara Kebebasan dan Pusaran Kontroversi Publik

“Di sebutkan di dokumen itu jangka menengah, jadi memang tidak bisa langsung di terapkan dalam waktu dekat. Tahun 2026 belum,” ujar Rofyanto di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, sebelum kebijakan berjalan, pemerintah perlu memastikan kondisi fiskal negara dalam keadaan stabil agar sistem baru ini dapat di terapkan tanpa mengganggu keuangan negara.

Sebelum di berlakukan, pemerintah akan melakukan serangkaian simulasi dan uji coba sistem gaji tunggal di beberapa instansi. Uji coba ini penting untuk menilai efektivitas sistem, memastikan tidak ada ASN yang di rugikan, serta menyesuaikan mekanisme penghitungan gaji dengan sistem grading baru.

Selain itu, proses sosialisasi juga akan di gencarkan agar ASN memahami perubahan yang akan terjadi pada struktur penghasilan mereka.

Rencana penerapan single salary menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan manajemen ASN yang profesional serta akuntabel.

Dengan sistem ini, di harapkan tidak hanya kesejahteraan ASN yang meningkat, tetapi juga kinerja pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.

Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan single salary akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi ASN di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?
Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 17 Mei 2026.

Tech & Game

Klaim Sekarang Kode Redeem ML 17 Mei 2026: Dapat Diamond Gratis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Suasana pengisian BBM di SPBU.

Finansial

Rupiah Melemah, Pertamina Tahan Harga BBM Per 17 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:00 WIB