Hak Cuti PPPK: Jenis, Aturan, dan Wewenang Pemberian

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Cuti PPPK: Jenis, Aturan, dan Wewenang Pemberian (Foto: blitarkab.go.id)

Hak Cuti PPPK: Jenis, Aturan, dan Wewenang Pemberian (Foto: blitarkab.go.id)

Aturan Cuti PPPK Menurut Kemendagri

Britainaja – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan resmi mengenai hak cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.11-2814 Tahun 2025. Aturan ini mengatur jenis cuti yang dapat diambil oleh PPPK, termasuk prosedur pengajuan dan siapa pejabat yang berwenang memberikan izin cuti.

Hak cuti ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap pegawai, sekaligus memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi atau keluarga.

Secara garis besar, terdapat empat jenis cuti yang diatur: cuti sakit, cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti melaksanakan ibadah haji pertama kali. Berikut penjelasan detailnya.

1. Cuti Melahirkan

Bagi pegawai PPPK perempuan, pemerintah memberikan hak cuti melahirkan yang berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga selama masa perjanjian kerja.

  • Lama cuti yang diberikan maksimal 3 bulan.

  • Permohonan cuti harus diajukan secara tertulis kepada pejabat berwenang.

  • Pejabat yang berwenang memberikan cuti melahirkan meliputi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pejabat administrator, hingga pejabat tinggi madya sesuai dengan jabatan yang diemban pegawai bersangkutan.

Aturan ini dibuat agar pegawai perempuan tetap mendapat perlindungan kesehatan dan waktu yang cukup untuk pemulihan pascamelahirkan serta mengasuh bayi.

2. Cuti Tahunan

Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Durasi cuti yang bisa diambil adalah 12 hari kerja setiap tahunnya.

Menariknya, jika hak cuti ini tidak digunakan, pegawai masih bisa memanfaatkannya di tahun berikutnya dengan ketentuan:

  • Bila masa kerja sudah lebih dari 2 tahun, cuti bisa digabung hingga 18 hari kerja.

  • Bila masa kerja di atas 3 tahun, cuti tahunan yang tidak dipakai dapat digabung hingga 24 hari kerja.

Baca Juga :  Tanpa Deposit! Daftar Game Penghasil Uang yang Langsung Cair ke Dompet Digital

Selain itu, cuti tahunan juga bisa digunakan untuk kondisi tertentu, seperti:

  • Menikah untuk pertama kali.

  • Menghadapi anggota keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak, atau mertua) yang sakit keras dengan bukti surat rawat inap dari rumah sakit.

  • Ketika ada anggota keluarga inti meninggal dunia.

3. Cuti Melaksanakan Ibadah Haji Pertama Kali

PPPK yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji pertama kali juga berhak mendapatkan cuti. Namun, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan:

  • Cuti diberikan khusus untuk haji pertama kali.

  • Pengajuan cuti mempertimbangkan ketersediaan pegawai lain yang dapat menggantikan sementara pekerjaan.

  • Waktu pelaksanaan ibadah haji ini akan memotong jatah cuti tahunan.

Kebijakan ini bertujuan agar pegawai tetap bisa menunaikan kewajiban ibadah tanpa mengabaikan tugas di unit kerja masing-masing.

4. Cuti Sakit

Pegawai PPPK juga memiliki hak cuti sakit dengan pengaturan yang cukup rinci:

  • Jika sakit antara 1–14 hari, pegawai harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.

  • Bila sakit lebih dari 14 hari, cuti sakit dapat diberikan hingga 30 hari kerja kumulatif dalam setahun. Surat keterangan harus berasal dari dokter atau unit kesehatan pemerintah.

  • PPPK yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti sakit maksimal 1,5 bulan dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

Aturan ini dibuat agar pegawai bisa fokus pada pemulihan kesehatan tanpa khawatir melanggar kewajiban kerja.

Baca Juga :  Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri

Wewenang Pemberian Cuti

Pemberian izin cuti bagi PPPK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada struktur kewenangan yang ditetapkan agar keputusan tetap profesional dan sesuai aturan.

Beberapa pejabat yang memiliki kewenangan antara lain:

  • Pejabat Administrator: berwenang memberikan, menolak, atau menangguhkan cuti tahunan, sakit, dan melahirkan bagi PPPK yang menjabat Fungsional Ahli Muda ke bawah serta jabatan pelaksana.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: memiliki wewenang serupa untuk PPPK dengan jabatan Fungsional Ahli Madya.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: mengatur pemberian cuti bagi PPPK yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

  • Sekretaris Jenderal: khusus berwenang memberikan izin cuti ibadah haji pertama kali dan cuti yang dijalankan di luar negeri.

Struktur kewenangan ini dibuat agar keputusan pemberian cuti tetap terkontrol, sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus adil bagi pegawai.

Hak cuti PPPK meliputi empat kategori utama: cuti melahirkan, cuti tahunan, cuti ibadah haji pertama kali, dan cuti sakit. Setiap jenis cuti memiliki aturan, syarat, serta kewenangan pejabat yang berbeda dalam pemberiannya.

Kebijakan yang diatur oleh Kemendagri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, keseimbangan kerja, dan penghargaan terhadap hak pegawai PPPK. Dengan memahami aturan ini, para pegawai dapat merencanakan kebutuhan pribadi maupun keluarga tanpa mengabaikan kewajiban profesional mereka.

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami lebih jauh tentang hak cuti PPPK. Jika Anda seorang PPPK atau sedang mempersiapkan diri menjadi bagian dari ASN, informasi ini bisa menjadi panduan penting dalam mengatur hak dan kewajiban kerja. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru