Britainaja – Naah…!! Bagi Anda yang punya rencana untuk berinvestasi atau mencairkan aset lindung nilai (safe haven) akhir pekan ini, PT Aneka Tambang (Antam) membawa kabar baik yang patut Anda simak.
Melansir data resmi dari situs Logam Mulia pada Sabtu (11/7/2026) pukul 06.30 WIB, harga emas Antam belum bergerak dari posisi kemarin. Logam mulia pecahan 1 gram masih bertahan di angka Rp 2.650.000.
Stagnansi ini terjadi setelah harga emas melonjak tajam sebesar Rp 17.000 pada Jumat (10/7/2026) kemarin, dari posisi sebelumnya Rp 2.633.000. Situs Logam Mulia sendiri akan memperbarui pergerakan harga harian secara berkala setiap pukul 08.30 WIB.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (Sabtu, 11 Juli 2026)
Untuk membantu Anda menyiapkan anggaran yang tepat, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar:
- 0,5 gram: Rp 1.375.000
- 1 gram: Rp 2.650.000
- 2 gram: Rp 5.240.000
- 3 gram: Rp 7.835.000
- 5 gram: Rp 13.025.000
- 10 gram: Rp 25.995.000
- 25 gram: Rp 64.862.000
- 50 gram: Rp 129.645.000
- 100 gram: Rp 259.212.000
- 250 gram: Rp 647.765.000
- 500 gram: Rp 1.295.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.590.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback)
Pemerintah mengatur detail pajak transaksi emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Agar investasi Anda tetap menguntungkan dan legal, perhatikan skema potongan pajak berikut ini:
- Pajak Saat Membeli Emas (PPh 22)
Setiap Anda membeli emas batangan di gerai resmi Antam, Anda akan menerima bukti potong PPh 22 untuk pelaporan pajak tahunan dengan ketentuan:
- Pemilik NPWP: Menanggung pajak sebesar 0,45 persen dari total harga.
- Non-NPWP: Menanggung pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
- Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan total transaksi di atas Rp 10 juta, Antam akan langsung memotong pajak dari dana yang Anda terima:
- Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen.
Pastikan Anda selalu membawa kartu identitas dan NPWP saat bertransaksi agar bisa menikmati tarif pajak yang lebih ringan! (Tim)






