Britainaja – Bagi Anda yang berminat untuk mengoleksi logam mulia guna melakukan investasi jangka panjang ada kabar baik hari ini.
Setelah sebelumnya sempat melemah selama dua hari berturut-turut, hari ini 10 Juli 2026, harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali menunjukkan taringnya pada perdagangan.
Situs resmi Logam Mulia melansir data terbaru pada pukul 08.30 WIB. Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menetapkan harga emas satuan 1 gram sebesar Rp2.650.000. Angka ini melonjak Rp17.000 jika kita bandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di level Rp2.633.000.
Meskipun grafiknya merangkak naik, harga emas Antam saat ini masih setia bermain di kisaran Rp2,6 juta per gram. Angka ini memang belum mampu menembus kembali level psikologis Rp2,7 juta, ataupun menyamai rekor tertinggi sepanjang sejarah yang sempat menyentuh Rp3,168 juta per gram pada akhir Januari lalu.
Harga Buyback Ikut Melejit
Tidak hanya harga beli yang meroket, Antam juga mendongkrak harga buyback atau harga pembelian kembali. Jika Anda berencana menjual emas hari ini, Antam akan menghargai emas Anda sebesar Rp2.405.000 per gram. Nilai ini naik signifikan sebesar Rp22.000 dari perdagangan kemarin.
Melonjaknya harga buyback ini tentu menjadi kesempatan emas bagi para investor yang ingin mencairkan keuntungan (take profit) jangka pendek mereka.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Sebelum Anda melangkah ke butik emas terdekat atau membelinya secara daring, pastikan Anda memeriksa rincian harga emas batangan Antam per Jumat, 10 Juli 2026 berikut ini:
- 0,5 gram: Rp1.375.000
- 1 gram: Rp2.650.000
- 2 gram: Rp5.240.000
- 3 gram: Rp7.835.000
- 5 gram: Rp13.025.000
- 10 gram: Rp25.995.000
- 25 gram: Rp64.862.000
- 50 gram: Rp129.645.000
- 100 gram: Rp259.212.000
- 250 gram: Rp647.765.000
- 500 gram: Rp1.295.000.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.591.000.000
Aturan Pajak yang Perlu Anda Tahu
Pemerintah menetapkan aturan pajak ketat untuk setiap transaksi logam mulia demi transparansi fiskal. Saat membeli emas batangan, Anda harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya adalah sebesar 0,25% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5% bagi Anda yang belum memiliki NPWP. Jangan khawatir, pihak Antam akan langsung menyertakan bukti potong pajak ini pada setiap nota pembelian Anda.
Sementara itu, jika Anda melakukan transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Petugas akan langsung memotong saldo pajak ini dari total uang yang Anda terima. (Tim)






