Nama Budi Arie Muncul dalam Sidang Kasus Penyalahgunaan Situs Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Britainaja, Sungai Penuh – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden Joko Widodo, Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang kasus penyalahgunaan situs digital ilegal yang melibatkan terdakwa Donny Satria.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (15/5/2024), menghadirkan saksi kunci Wahyu Kenzo, yang mengaku mengenal Donny sejak tahun 2019 yang lalu. Wahyu mengatakan bahwa Donny terlibat dalam jaringan Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah dikenal publik dalam kasus penipuan digital sebelumnya.

Baca Juga :  Panduan Bisnis Afiliasi: Strategi Cuan, Tantangan Nyata, dan Peluang Masa Depan

“Donny merupakan bagian dari tim Indra Kenz. Kami sering berdiskusi melalui grup Telegram yang beranggotakan 400 orang,” ujar Wahyu dalam kesaksiannya.

Dalam persidangan tersebut, Wahyu juga mengungkapkan adanya nama tokoh publik yang diduga memiliki hubungan dengan praktik yang dilakukan jaringan tersebut.

“Pak Budi Arie disebut-sebut oleh Donny sebagai orang yang mendukung kegiatan itu. Bahkan katanya, proyek digital yang mereka jalankan bisa disokong untuk jadi startup nasional,” ucap Wahyu.

Baca Juga :  Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera

Namun, Wahyu mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan Budi Arie. Informasi yang dia dapatkan hanya berasal dari pernyataan Donny di dalam grup komunikasi internal mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap jaringan yang diduga memanfaatkan platform digital ilegal untuk kepentingan pribadi. Aparat penegak hukum hingga kini masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam praktik tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Berita Terbaru