Britainaja – Harapan publik untuk melihat perbaikan kualitas demokrasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu nampaknya masih tertahan di persimpangan jalan.
Meski masuk dalam daftar prioritas, tarik ulur kepentingan antara DPR dan Pemerintah justru membuat pembahasan aturan ini jalan di tempat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran banyak pihak. Ketidakpastian aturan hukum dianggap berisiko membingungkan penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih, hingga mengancam legitimasi kontestasi politik di masa depan.
Kritik Tajam dari Megawati
Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik keras terhadap situasi ini. Ia mengibaratkan dinamika pembahasan UU Pemilu seperti tari poco-poco—sebuah tarian khas Indonesia yang bergerak maju-mundur dan berputar di tempat.
“Saya lihat ini kok negara makin hari saya bilang kayak poco-poco,” ujar Megawati saat menghadiri acara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Megawati menyoroti sikap pemerintah yang berencana mengambil alih pembahasan karena DPR tak kunjung menyelesaikan draf revisi. Baginya, pengalihan inisiatif ini justru menunjukkan ketidakstabilan proses legislasi di tanah air.
Pemerintah Mulai Kehilangan Kesabaran?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberi sinyal bahwa pemerintah siap menjadi pengusul draf jika DPR tetap bergeming.
Yusril menekankan bahwa pemerintah masih menunggu langkah nyata dari Senayan. Namun, ia membuka peluang negosiasi ulang jika dalam waktu lama tidak ada kemajuan berarti.
Jawaban DPR: Masih Tahap Kajian
Menanggapi sindiran tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan bahwa proses revisi tetap berjalan. Menurutnya, DPR memerlukan waktu untuk mendengar masukan dari berbagai partai politik dan mensinkronisasi aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan memulai di waktu yang tepat. Yang pasti, pembahasan selesai sebelum tahapan penting pemilu dimulai,” tegas Saan.
Senada dengan Saan, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR. Ia menjelaskan bahwa batalnya rapat internal beberapa waktu lalu terjadi karena draf yang ada masih berupa poin-poin awal (paper) dan belum menjadi naskah akademik yang matang.
Mengapa Revisi Ini Penting?
Publik kini menanti pembuktian dari para wakil rakyat. Revisi UU Pemilu bukan sekadar urusan teknis mencoblos, melainkan fondasi untuk menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan transparan.
Tanpa aturan yang jelas, kekhawatiran akan “politik poco-poco” yang hanya berputar tanpa kemajuan nyata bisa menjadi kenyataan. (Tim)






