Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Hanya 6 Bidang Ini yang Diizinkan: Cek Apakah Pekerjaanmu Termasuk?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Britainaja – Kabar melegakan datang bagi para pekerja di tanah air tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah kini resmi memagari praktik kerja alih daya atau outsourcing agar tidak lagi menyasar semua lini pekerjaan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani aturan tersebut pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak buruh dengan lebih konkret.

Daftar Pekerjaan yang Masih Boleh Outsourcing

Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan hanya boleh menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk enam sektor spesifik berikut:

  1. Petugas Kebersihan (Cleaning Service)

  2. Penyedia Makanan dan Minuman (Catering)

  3. Petugas Keamanan (Security)

  4. Sopir dan Angkutan Pekerja

  5. Layanan Penunjang Operasional

  6. Pekerja Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan).

Di luar enam kategori tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan

Jaminan Hak Pekerja yang Wajib Terpenuhi

Pemerintah tidak hanya membatasi jenis pekerjaannya, tetapi juga memperketat perlindungan kesejahteraan. Setiap perusahaan outsourcing wajib menjamin hak-hak dasar karyawan mereka, yang meliputi:

  • Upah layak dan pembayaran upah lembur.

  • Waktu istirahat yang cukup serta jatah cuti tahunan.

  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

  • Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

  • Kepastian hak saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, setiap kerja sama alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang jelas. Dokumen ini wajib mencantumkan detail jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga jangka waktu kontrak agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi pekerja di lapangan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nekat melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

“Kami ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi teman-teman pekerja,” ungkap Yassierli.

Realisasi Janji Pemerintah

Pembatasan ini juga merupakan bentuk respons cepat Presiden Prabowo Subianto terhadap keluhan para buruh pada perayaan May Day tahun sebelumnya.

Sebelum aturan ini terbit, sistem Omnibus Law sempat membuka ruang bagi semua jenis pekerjaan untuk menjadi outsourcing tanpa batas waktu yang jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif langkah cepat ini melalui Kepmenaker sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di legislatif.

Dengan aturan baru ini, harapannya kesejahteraan buruh Indonesia semakin terlindungi dan praktik kerja yang eksploitatif dapat terminimalisir. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:25 WIB

Ilustrasi - Cara Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek. (Foto: AI)

Health

Cara Aman Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:19 WIB

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB