Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Hanya 6 Bidang Ini yang Diizinkan: Cek Apakah Pekerjaanmu Termasuk?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Britainaja – Kabar melegakan datang bagi para pekerja di tanah air tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah kini resmi memagari praktik kerja alih daya atau outsourcing agar tidak lagi menyasar semua lini pekerjaan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani aturan tersebut pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak buruh dengan lebih konkret.

Daftar Pekerjaan yang Masih Boleh Outsourcing

Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan hanya boleh menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk enam sektor spesifik berikut:

  1. Petugas Kebersihan (Cleaning Service)

  2. Penyedia Makanan dan Minuman (Catering)

  3. Petugas Keamanan (Security)

  4. Sopir dan Angkutan Pekerja

  5. Layanan Penunjang Operasional

  6. Pekerja Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan).

Di luar enam kategori tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Jaminan Hak Pekerja yang Wajib Terpenuhi

Pemerintah tidak hanya membatasi jenis pekerjaannya, tetapi juga memperketat perlindungan kesejahteraan. Setiap perusahaan outsourcing wajib menjamin hak-hak dasar karyawan mereka, yang meliputi:

  • Upah layak dan pembayaran upah lembur.

  • Waktu istirahat yang cukup serta jatah cuti tahunan.

  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

  • Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

  • Kepastian hak saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, setiap kerja sama alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang jelas. Dokumen ini wajib mencantumkan detail jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga jangka waktu kontrak agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi pekerja di lapangan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nekat melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Kasus Flu Meningkat, Menkes Budi Ungkap Mayoritas Berasal dari Virus H1N1

“Kami ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi teman-teman pekerja,” ungkap Yassierli.

Realisasi Janji Pemerintah

Pembatasan ini juga merupakan bentuk respons cepat Presiden Prabowo Subianto terhadap keluhan para buruh pada perayaan May Day tahun sebelumnya.

Sebelum aturan ini terbit, sistem Omnibus Law sempat membuka ruang bagi semua jenis pekerjaan untuk menjadi outsourcing tanpa batas waktu yang jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif langkah cepat ini melalui Kepmenaker sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di legislatif.

Dengan aturan baru ini, harapannya kesejahteraan buruh Indonesia semakin terlindungi dan praktik kerja yang eksploitatif dapat terminimalisir. (Tim)

Berita Terkait

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja
BPS Cari Petugas Sensus Ekonomi 2026, Minimal SMA, Punya Motor & HP
Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem FF 16 Mei 2026 Hadirkan Skin Premium Gratis.

Tech & Game

Serbu! Kode Redeem FF 16 Mei 2026 Hadirkan Skin Premium Gratis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi - Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan.

Nasional

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB