Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Hanya 6 Bidang Ini yang Diizinkan: Cek Apakah Pekerjaanmu Termasuk?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Britainaja – Kabar melegakan datang bagi para pekerja di tanah air tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah kini resmi memagari praktik kerja alih daya atau outsourcing agar tidak lagi menyasar semua lini pekerjaan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani aturan tersebut pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak buruh dengan lebih konkret.

Daftar Pekerjaan yang Masih Boleh Outsourcing

Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan hanya boleh menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk enam sektor spesifik berikut:

  1. Petugas Kebersihan (Cleaning Service)

  2. Penyedia Makanan dan Minuman (Catering)

  3. Petugas Keamanan (Security)

  4. Sopir dan Angkutan Pekerja

  5. Layanan Penunjang Operasional

  6. Pekerja Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan).

Di luar enam kategori tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Anti Ribet! Begini Rahasia Liburan Tenang Tanpa Drama Cari Money Changer

Jaminan Hak Pekerja yang Wajib Terpenuhi

Pemerintah tidak hanya membatasi jenis pekerjaannya, tetapi juga memperketat perlindungan kesejahteraan. Setiap perusahaan outsourcing wajib menjamin hak-hak dasar karyawan mereka, yang meliputi:

  • Upah layak dan pembayaran upah lembur.

  • Waktu istirahat yang cukup serta jatah cuti tahunan.

  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

  • Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

  • Kepastian hak saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, setiap kerja sama alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang jelas. Dokumen ini wajib mencantumkan detail jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga jangka waktu kontrak agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi pekerja di lapangan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nekat melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Macan Tutul Masuk Hotel Bandung, Evakuasi Tiga Jam

“Kami ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi teman-teman pekerja,” ungkap Yassierli.

Realisasi Janji Pemerintah

Pembatasan ini juga merupakan bentuk respons cepat Presiden Prabowo Subianto terhadap keluhan para buruh pada perayaan May Day tahun sebelumnya.

Sebelum aturan ini terbit, sistem Omnibus Law sempat membuka ruang bagi semua jenis pekerjaan untuk menjadi outsourcing tanpa batas waktu yang jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif langkah cepat ini melalui Kepmenaker sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di legislatif.

Dengan aturan baru ini, harapannya kesejahteraan buruh Indonesia semakin terlindungi dan praktik kerja yang eksploitatif dapat terminimalisir. (Tim)

Berita Terkait

Prajogo Pangestu Tak Tergoyahkan, Ini Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Mei 2026
Bangga! Di Bawah Guyuran Hujan, Jenderal Maruli Resmi Lantik 1.202 Perwira Remaja TNI AD
Cair Mei 2026! Cara Praktis Cek Bansos PKH & Sembako Cukup Pakai NIK
Cek! Tarif Listrik PLN Mei 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tidak Naik
Presiden Prabowo Sahkan BPJS Gratis dan Potongan Tipis bagi Driver Ojol
Kabar Gembira! Prabowo Janjikan Daycare Gratis dan 1 Juta Rumah Layak untuk Buruh
Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini: Cek Jadwalnya Sebelum Keluar Rumah
Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prajogo Pangestu Tak Tergoyahkan, Ini Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Bangga! Di Bawah Guyuran Hujan, Jenderal Maruli Resmi Lantik 1.202 Perwira Remaja TNI AD

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Cair Mei 2026! Cara Praktis Cek Bansos PKH & Sembako Cukup Pakai NIK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00 WIB

Cek! Tarif Listrik PLN Mei 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tidak Naik

Berita Terbaru