BNN Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Produk Whip Pink

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. BNN Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Produk Whip Pink (Foto: Instagram/@whippink.co/ rri)

Ilustrasi. BNN Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Produk Whip Pink (Foto: Instagram/@whippink.co/ rri)

Britainaja – Tragedi yang menimpa seorang selebgram belakangan ini membuka mata publik terhadap fenomena berbahaya yang tengah viral di media sosial. Sorotan utama tertuju pada penyalahgunaan produk whipping cream bermerek Whip Pink, yang secara fungsional merupakan perlengkapan kuliner, namun justru di gunakan secara keliru sebagai alat untuk mendapatkan efek euforia singkat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memberikan atensi serius terhadap tren ini. Melalui pernyataan di media sosial pribadinya, ia meluruskan persepsi publik bahwa ancaman utamanya bukan terletak pada identitas merek produk tersebut, melainkan pada perilaku penyalahgunaan zat yang terkandung di dalamnya.

Komjen Suyudi menekankan bahwa Whip Pink pada dasarnya adalah produk legal untuk kebutuhan dapur, khususnya dalam pembuatan whipped cream. Di dalam tabung kecil tersebut terdapat gas nitrous oxide (N2O) bertekanan yang berfungsi sebagai pendorong krim. Masalah muncul ketika gas ini sengaja di hirup untuk mencari sensasi “melayang” yang menyerupai efek inhalan.

Baca Juga :  Moonton Mulai Terapkan Aturan Baru? Simak Perbandingan Fearless Draft dan Global Ban MLBB

Saat seseorang menghirup gas tersebut, mekanisme tubuh akan terganggu secara ekstrem. Gas ini akan mendominasi aliran darah dan mengusir oksigen yang seharusnya menuju ke otak dan jantung. Akibatnya, pengguna bisa kehilangan kesadaran seketika atau kolaps tanpa ada tanda-tanda peringatan sebelumnya.

Bahaya laten dari tren ini sering kali terabaikan karena produknya mudah didapatkan secara legal dan tidak terlihat seperti narkoba konvensional. Masyarakat cenderung menganggap remeh risikonya hanya karena efek awalnya terasa ringan. Komjen Suyudi mengingatkan bahwa status legal sebuah produk bukan jaminan keamanan jika fungsinya diselewengkan.

Mengapa Nitrous Oxide Begitu Mematikan?

Secara medis, nitrous oxide sebenarnya digunakan dalam dunia kedokteran sebagai obat bius atau anestesi ringan. Namun, penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat tenaga profesional dengan komposisi oksigen yang seimbang. Ketika gas ini dihirup langsung dari tabung whippets secara murni, konsentrasi gas yang masuk ke paru-paru sangat tinggi.

Baca Juga :  BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara

Kekurangan oksigen kronis pada otak (hipoksia) akibat gas ini dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kejang, hingga gagal jantung. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan inhalan jenis ini juga berisiko merusak sumsum tulang belakang dan menyebabkan kelumpuhan karena gangguan pada metabolisme vitamin B12 di dalam tubuh.

Penting bagi orang tua dan lingkungan sosial untuk lebih peka terhadap kepemilikan tabung gas kecil (chargers) di kalangan remaja. Edukasi mengenai fungsi asli produk kuliner harus diperkuat agar masyarakat tidak menormalisasi tindakan berisiko hanya demi mengikuti tren media sosial yang mengancam nyawa. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB