Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV (Foto: djkn.kemenkeu.go.id)

Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV (Foto: djkn.kemenkeu.go.id)

Britainaja – Menjelang akhir tahun 2025, para pendidik di Indonesia mulai menantikan kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal juga sebagai Tunjangan Sertifikasi Guru. Tunjangan ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga pengajar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

TPG di berikan kepada guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, yang menjadi bukti profesionalitas mereka. Selain bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru, pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat memacu semangat mereka dalam mengembangkan kompetensi dan mutu proses pembelajaran.

Perubahan Mekanisme Pencairan TPG 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberlakukan perubahan signifikan pada mekanisme penyaluran TPG. Jika pada tahun sebelumnya penyaluran dana di kelola oleh pemerintah daerah (Pemda), kini proses ini disentralisasi.

Penyaluran TPG saat ini di kelola langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan di lakukan melalui mekanisme resmi dari Kemendikbudristek. Perubahan ini di yakini bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran dana, meminimalisasi potensi keterlambatan akibat birokrasi di tingkat daerah, sekaligus menjamin transparansi distribusi dana tunjangan.

Baca Juga :  Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 Terbaru yang Tengah Viral

Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV

Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru di laksanakan empat kali dalam setahun (triwulanan). Untuk periode akhir tahun, terdapat jadwal khusus yang berlaku bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN:

Periode Pencairan Keterangan Jadwal Pencairan
Triwulan I Guru ASN Daerah Maret 2025
Guru Non-ASN Mulai April 2025
Triwulan II Guru ASN Daerah Juni 2025
Guru Non-ASN Mulai Juli 2025
Triwulan III Guru ASN Daerah September 2025
Guru Non-ASN Mulai Oktober 2025
Triwulan IV Guru ASN dan Non-ASN November 2025

Alur Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Pencairan TPG Triwulan IV yang di jadwalkan pada November 2025 melalui alur resmi Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

  1. Verifikasi Data: Verifikasi dan validasi data guru di lakukan secara terpusat melalui sistem Info GTK yang dikelola oleh Kemendikdasmen.

  2. Penerbitan SKTP: Setelah data guru di nyatakan valid dan memenuhi syarat, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan di terbitkan.

  3. Penyaluran Dana Pusat: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana TPG dari kas negara ke Rekening Kas Daerah (RKD) masing-masing wilayah.

  4. Transfer ke Guru: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi akhir sebelum mentransfer dana Tunjangan Profesi Guru ke rekening bank masing-masing guru penerima.

Baca Juga :  Kemenpar Resmi Luncurkan 10 Kategori Wonderful Indonesia Awards 2025

Panduan Pengecekan Status TPG di Info GTK

Untuk mengetahui apakah Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 sudah mulai dicairkan, guru dapat melakukan pengecekan mandiri kapan saja. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memantau status pencairan TPG melalui laman Info GTK:

  1. Akses Info GTK: Kunjungi situs resmi pengecekan di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  2. Masuk Akun: Login menggunakan username dan password akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang terdaftar di sistem Dapodik.

  3. Periksa Status: Setelah berhasil masuk ke dashboard, periksa status kelayakan SKTP dan informasi terbaru mengenai pencairan tunjangan profesi.

  4. Verifikasi Data: Pastikan semua data, seperti jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan nominal tunjangan, sudah sesuai dengan data pribadi Anda.

  5. Tindak Lanjut: Jika terdapat kekeliruan data, segera hubungi operator sekolah agar perbaikan dapat dilakukan melalui sistem Dapodik.

(Tim)

Berita Terkait

Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:00 WIB

Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Berita Terbaru