SUNGAI PENUH, Britainaja – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/06).
Sidang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh dengan suasana khidmat dan tertib.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda Alpian, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Alfin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yaitu pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025.
Selanjutnya, Wali Kota Alfin memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Menurutnya, pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap dukungan DPRD agar Raperda ini dapat dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Wali Kota Alfin.
Di akhir rapat paripurna, Wali Kota Alfin secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.. (Tim)






