Sistem Prioritas dan Penempatan PPPK 2024, Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat inovasi dalam seleksi PPPK tahun 2024. Mekanisme rekrutmen kali ini disusun lebih sistematis dengan mengutamakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Skema baru tersebut, mulai dari sistem prioritas kelulusan, metode seleksi berdasarkan peringkat, hingga penempatan formasi, dirancang untuk memberikan keadilan serta kepastian karier bagi para pegawai non-ASN.

Sistem Prioritas Kelulusan: Honorer Lama Mendapat Perhatian Khusus

Seleksi PPPK 2024 akan menempatkan pelamar dalam tiga kelompok prioritas:

  • Prioritas 1 (P1): Mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdata resmi di BKN. Kelompok ini mendapat posisi terdepan dalam rekrutmen.
  • Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN, meskipun bukan bagian dari THK-II.
  • Prioritas 3: Pegawai non-ASN yang belum terdata, namun telah bekerja secara aktif selama minimal dua tahun berturut-turut.

Meskipun telah termasuk dalam prioritas, seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengikuti proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Heboh! Harga Emas Melambung ke Titik Tertinggi Sepanjang Sejarah, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram

Pemeringkatan Gantikan Passing Grade dalam Penentuan Kelulusan

Berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya, kali ini, seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas. Pemerintah menerapkan mekanisme perengkingan, yang menyeleksi pelamar berdasarkan perolehan nilai tertinggi di masing-masing kelompok prioritas.

Evaluasi seleksi mencakup:

  • Kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar,
  • Kompetensi manajerial dan sosial-kultural,
  • Wawancara untuk mengukur integritas dan kesesuaian calon pegawai.

Pendekatan yang di ambil kali ini dinilai lebih adil, terutama bagi para tenaga honorer berpengalaman yang selama ini terhambat oleh sistem nilai minimal.

Penempatan Formasi Disusun Berdasarkan Prioritas dan Pengalaman

Untuk penempatan calon PPPK tahun ini ditentukan secara bertahap, sesuai status dan pengalaman masing-masing pelamar:

  1. Pertama, diisi oleh peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun belum mendapat formasi.
  2. Kedua, dialokasikan bagi guru eks THK-II dengan masa pengabdian panjang di sekolah negeri.
  3. Ketiga, ditujukan untuk guru non-ASN aktif di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
  4. Keempat, dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercantum dalam database resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga :  Bahaya Tersembunyi di Balik Tren Whip Pink yang Viral di Media Sosial

Model penempatan ini diharapkan mampu menyerap tenaga pendidik secara optimal sekaligus memberi kepastian karier.

Imbauan untuk Peserta: Persiapkan Diri dan Ikuti Informasi Resmi

Pemerintah mendorong para calon pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal. Selain menyiapkan diri untuk mengikuti ujian, penting pula memahami seluruh tahapan seleksi, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan terus mengikuti informasi resmi dari BKN maupun instansi terkait.

Seleksi PPPK 2024 bukan hanya sekadar tes, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap. (Tim)

Berita Terkait

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco
Besok Mulai! Calon Manajer Kopdes Merah Putih Segera Siapkan Diri Hadapi Tes Kompetensi
Unik! Boneka dan Pita Jadi Penyelamat Koper Jemaah Haji Jepara agar Tak Tertukar
Senyum Haru Jemaah Haji Malut: Gubernur Sherly Naikkan Uang Saku & Lepas Kloter 13
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco

Berita Terbaru

Ilustrasi Jamaah Haji Beribadah.

Khasanah

7 Amalan Sunnah dan Persiapan Batin Menuju Haji Mabrur

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:00 WIB

Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026. (Mike Coppola - Dimitrios Kambouris. ( GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

Showbiz

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi - Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun.

Finansial

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB