Sholat Tanpa Peci, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Hukum Sholat Tanpa Peci: Apakah Sah Menurut Para Ulama?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Muslim Pulang Dari Melaksanakan Ibadah di Masjid.

Ilustrasi - Muslim Pulang Dari Melaksanakan Ibadah di Masjid.

Britainaja – Peci, kopiah, atau songkok bukan sekadar penutup kepala bagi pria Muslim di Indonesia. Benda ini telah menjadi bagian erat dari identitas budaya dan spiritualitas kita.

Namun, pernahkah Anda mendapati diri tertinggal peci saat hendak sholat di masjid? Muncul sebuah tanya: Apakah sholat tanpa peci bagi laki-laki tetap sah?

Mari kita bedah secara mendalam dari sudut pandang hukum Islam, sejarah, hingga makna filosofis di baliknya agar kita tidak salah kaprah.

Hukum Mengenakan Peci: Wajib atau Sunnah?

Kabar baiknya bagi Anda yang sering lupa membawa peci: Sholat tanpa penutup kepala hukumnya tetap sah.

Para ulama sepakat bahwa peci bukan termasuk syarat sah maupun rukun sholat. Syarat utama bagi laki-laki adalah menutup aurat, dan kepala bukan merupakan bagian dari aurat pria. Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah, menegaskan bahwa sholat tetap sah baik Anda bertindak sebagai imam, makmum, maupun sholat sendirian tanpa penutup kepala.

Meski sah, bukan berarti mengenakan peci tidak memiliki nilai. Inilah rincian hukumnya:

  • Sunnah (Dianjurkan): Ulama lintas mazhab menganjurkan pria menutup kepala saat sholat sebagai bentuk keindahan dan mengikuti etika beribadah.

  • Makruh (Kurang Disukai): Meninggalkan peci tanpa alasan yang mendesak dianggap makruh oleh sebagian ulama. Hal ini karena kita dianggap kurang maksimal dalam berhias saat menghadap Sang Pencipta.

Baca Juga :  5 Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah untuk Pengantin Baru

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31:

“Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada tiap-tiap kali kamu ke tempat ibadat…”

Pandangan Ulama dari Berbagai Mazhab

Setiap mazhab memberikan sentuhan perspektif yang memperkaya pemahaman kita:

  1. Mazhab Syafi’i: Syekh Abu Bakar al-Dimyathi menjelaskan bahwa membuka kepala saat sholat itu makruh karena kita kehilangan kesempatan untuk memperelok diri di hadapan Allah.

  2. Mazhab Hanafi: Para ulama Hanafi menilai jika seseorang sengaja tidak memakai peci karena malas atau merasa tidak perlu menjaga wibawa, maka hukumnya makruh.

  3. Pertimbangan Adat (‘Urf): Menariknya, hukum ini juga fleksibel. Jika di suatu daerah peci dianggap sebagai lambang kesopanan (seperti di Indonesia), maka mengenakannya menjadi sangat dianjurkan.

Peci: Dari Simbol Agama Menuju Identitas Bangsa

Peci tidak lahir begitu saja di tanah Nusantara. Sejarah mencatat peci modern populer pada era Kesultanan Utsmaniyah (Turki) sekitar tahun 1820-an. Di Indonesia, jejak penutup kepala serupa kopiah sudah terekam sejak zaman Majapahit hingga kerajaan-kerajaan Melayu abad ke-13.

Namun, Ir. Soekarno adalah sosok yang mengangkat derajat peci menjadi simbol nasionalisme. Pada tahun 1921, Bung Karno mengajak kaum muda untuk memakai peci sebagai identitas rakyat jelata yang berani melawan kolonialisme.

Baca Juga :  PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu 17 Juni 2026

“Kita memerlukan simbol kepribadian Indonesia,” ujar Bung Karno kala itu. Sejak saat itu, peci hitam bertransformasi dari sekadar alat ibadah menjadi lambang perjuangan dan identitas nasional Indonesia yang mendunia.

5 Keutamaan Memakai Peci Saat Sholat

Mengapa memakai peci sangat disarankan meski tidak wajib? Berikut alasannya:

  1. Meneladani Rasulullah SAW: Nabi Muhammad selalu menutup kepala dengan sorban atau imamah saat beribadah.

  2. Bentuk Penghormatan: Mengenakan pakaian terbaik (termasuk peci) menunjukkan keseriusan kita saat “bertemu” dengan Allah.

  3. Meningkatkan Kekhusyukan: Peci membantu merapikan rambut agar tidak menghalangi dahi saat sujud.

  4. Menjaga Kewibawaan: Bagi seorang imam, peci memberikan kesan kesiapan dan kerapian di depan makmum.

  5. Dakwah Visual: Peci menjadi identitas Muslim yang ramah dan rapi di mata dunia.

Sholat tanpa peci memang tetap sah, namun mengenakannya adalah pilihan yang lebih utama dan berpahala. Peci adalah perpaduan antara ketaatan syariat dan penghormatan terhadap budaya luhur bangsa. Jadi, jika ada peci di dekat Anda, pakailah sebagai bentuk cinta dan adab terbaik saat bersujud. (Tim)

Berita Terkait

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya
Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup
Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat
Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah
5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?
Panduan Lengkap Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adabnya dalam Islam
10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:06 WIB

Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08 WIB

Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:03 WIB

5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB

Ilustrasi - Kandungan Utama Daun Kelor. (Foto: AI)

Health

Daun Kelor dan Pengaruhnya pada Pertumbuhan Tinggi Badan

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:12 WIB