Sholat Tanpa Peci, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Hukum Sholat Tanpa Peci: Apakah Sah Menurut Para Ulama?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Muslim Pulang Dari Melaksanakan Ibadah di Masjid.

Ilustrasi - Muslim Pulang Dari Melaksanakan Ibadah di Masjid.

Britainaja – Peci, kopiah, atau songkok bukan sekadar penutup kepala bagi pria Muslim di Indonesia. Benda ini telah menjadi bagian erat dari identitas budaya dan spiritualitas kita.

Namun, pernahkah Anda mendapati diri tertinggal peci saat hendak sholat di masjid? Muncul sebuah tanya: Apakah sholat tanpa peci bagi laki-laki tetap sah?

Mari kita bedah secara mendalam dari sudut pandang hukum Islam, sejarah, hingga makna filosofis di baliknya agar kita tidak salah kaprah.

Hukum Mengenakan Peci: Wajib atau Sunnah?

Kabar baiknya bagi Anda yang sering lupa membawa peci: Sholat tanpa penutup kepala hukumnya tetap sah.

Para ulama sepakat bahwa peci bukan termasuk syarat sah maupun rukun sholat. Syarat utama bagi laki-laki adalah menutup aurat, dan kepala bukan merupakan bagian dari aurat pria. Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah, menegaskan bahwa sholat tetap sah baik Anda bertindak sebagai imam, makmum, maupun sholat sendirian tanpa penutup kepala.

Meski sah, bukan berarti mengenakan peci tidak memiliki nilai. Inilah rincian hukumnya:

  • Sunnah (Dianjurkan): Ulama lintas mazhab menganjurkan pria menutup kepala saat sholat sebagai bentuk keindahan dan mengikuti etika beribadah.

  • Makruh (Kurang Disukai): Meninggalkan peci tanpa alasan yang mendesak dianggap makruh oleh sebagian ulama. Hal ini karena kita dianggap kurang maksimal dalam berhias saat menghadap Sang Pencipta.

Baca Juga :  Amalan Sunnah Setelah Ramadan yang Wajib Dijaga

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31:

“Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada tiap-tiap kali kamu ke tempat ibadat…”

Pandangan Ulama dari Berbagai Mazhab

Setiap mazhab memberikan sentuhan perspektif yang memperkaya pemahaman kita:

  1. Mazhab Syafi’i: Syekh Abu Bakar al-Dimyathi menjelaskan bahwa membuka kepala saat sholat itu makruh karena kita kehilangan kesempatan untuk memperelok diri di hadapan Allah.

  2. Mazhab Hanafi: Para ulama Hanafi menilai jika seseorang sengaja tidak memakai peci karena malas atau merasa tidak perlu menjaga wibawa, maka hukumnya makruh.

  3. Pertimbangan Adat (‘Urf): Menariknya, hukum ini juga fleksibel. Jika di suatu daerah peci dianggap sebagai lambang kesopanan (seperti di Indonesia), maka mengenakannya menjadi sangat dianjurkan.

Peci: Dari Simbol Agama Menuju Identitas Bangsa

Peci tidak lahir begitu saja di tanah Nusantara. Sejarah mencatat peci modern populer pada era Kesultanan Utsmaniyah (Turki) sekitar tahun 1820-an. Di Indonesia, jejak penutup kepala serupa kopiah sudah terekam sejak zaman Majapahit hingga kerajaan-kerajaan Melayu abad ke-13.

Namun, Ir. Soekarno adalah sosok yang mengangkat derajat peci menjadi simbol nasionalisme. Pada tahun 1921, Bung Karno mengajak kaum muda untuk memakai peci sebagai identitas rakyat jelata yang berani melawan kolonialisme.

Baca Juga :  Keutamaan Puasa Syawal: 12 Alasan Penting Setelah Idul Fitri

“Kita memerlukan simbol kepribadian Indonesia,” ujar Bung Karno kala itu. Sejak saat itu, peci hitam bertransformasi dari sekadar alat ibadah menjadi lambang perjuangan dan identitas nasional Indonesia yang mendunia.

5 Keutamaan Memakai Peci Saat Sholat

Mengapa memakai peci sangat disarankan meski tidak wajib? Berikut alasannya:

  1. Meneladani Rasulullah SAW: Nabi Muhammad selalu menutup kepala dengan sorban atau imamah saat beribadah.

  2. Bentuk Penghormatan: Mengenakan pakaian terbaik (termasuk peci) menunjukkan keseriusan kita saat “bertemu” dengan Allah.

  3. Meningkatkan Kekhusyukan: Peci membantu merapikan rambut agar tidak menghalangi dahi saat sujud.

  4. Menjaga Kewibawaan: Bagi seorang imam, peci memberikan kesan kesiapan dan kerapian di depan makmum.

  5. Dakwah Visual: Peci menjadi identitas Muslim yang ramah dan rapi di mata dunia.

Sholat tanpa peci memang tetap sah, namun mengenakannya adalah pilihan yang lebih utama dan berpahala. Peci adalah perpaduan antara ketaatan syariat dan penghormatan terhadap budaya luhur bangsa. Jadi, jika ada peci di dekat Anda, pakailah sebagai bentuk cinta dan adab terbaik saat bersujud. (Tim)

Berita Terkait

7 Amalan Setelah Sholat Subuh: Jemput Rezeki Berlimpah di Waktu Istimewa
Jadwal Haji 2026: Panduan Lengkap Kegiatan & Aturan Asrama Haji
Rahasia Ilmu Berkah: Panduan Lengkap Adab Terhadap Guru dalam Islam
Gadis 17 Tahun Asal Banjarmasin Jadi Jemaah Haji Termuda 2026
Wujudkan Wasiat Istri, Kakek 103 Tahun Asal Bantul Berangkat Haji 2026
Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha: Wajib atau Sunnah? Simak Penjelasannya
Membuka Pintu Berkah: Mengapa Kita Harus Memulai Segalanya dengan Bismillah?
Siap Berangkat! Pemerintah Resmi Rilis Jadwal Lengkap Ibadah Haji 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:00 WIB

Sholat Tanpa Peci, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 - 05:00 WIB

7 Amalan Setelah Sholat Subuh: Jemput Rezeki Berlimpah di Waktu Istimewa

Minggu, 19 April 2026 - 05:00 WIB

Jadwal Haji 2026: Panduan Lengkap Kegiatan & Aturan Asrama Haji

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

Rahasia Ilmu Berkah: Panduan Lengkap Adab Terhadap Guru dalam Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

Gadis 17 Tahun Asal Banjarmasin Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Koperasi Merah Putih.

Nasional

Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?

Senin, 20 Apr 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi - Muslim Pulang Dari Melaksanakan Ibadah di Masjid.

Khasanah

Sholat Tanpa Peci, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Senin, 20 Apr 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam, harga emas hari ini. (Shutterstock)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 44.000, Waktunya Borong?

Senin, 20 Apr 2026 - 11:00 WIB