Britainaja, Jakarta – Rencana penyederhanaan nilai rupiah yang telah lama di bahas kembali bergerak ke tahap konkret. Kementerian Keuangan memasukkan kebijakan redenominasi ke dalam program strategis nasional periode 2025-2029. Langkah ini akan di tuangkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang di targetkan selesai pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan. Dalam beleid itu, penyusunan RUU akan di koordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Di sebutkan bahwa redenominasi di lakukan untuk meningkatkan efisiensi aktivitas ekonomi nasional, memperkuat daya saing, dan menjaga stabilitas rupiah. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik maupun pasar internasional.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan angka pada mata uang dengan cara menghilangkan beberapa digit nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai riil. Artinya, daya beli masyarakat tetap sama.
Contohnya:
-
Rp 1.000 → Rp 1 setelah redenominasi.
-
Namun harga barang juga ikut disesuaikan, sehingga nilai transaksi tetap setara.
Kebijakan ini berbeda dengan sanering, yaitu pemotongan nilai uang yang menurunkan daya beli.
Kenapa Harus Dibentuk Undang-Undang Baru?
Isu redenominasi sebelumnya sempat di uji di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang di bacakan pada 17 Juli 2025, MK menilai penyederhanaan nilai rupiah tidak bisa hanya di lakukan dengan menafsirkan ulang pasal dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, pasal yang ada hanya mengatur desain, ciri, dan bentuk rupiah, bukan perubahan nilainya.
“Redenominasi menyangkut kebijakan ekonomi makro, sehingga harus di buat melalui undang-undang baru,” ujar Enny dalam putusan tersebut.
MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyentuh berbagai aspek, seperti:
-
Stabilitas ekonomi dan fiskal
-
Sistem pembayaran nasional
-
Mekanisme transaksi publik
-
Literasi dan kesiapan masyarakat
Dengan demikian, jika pemerintah ingin menghapus tiga nol dari nominal rupiah, prosedurnya harus melalui pembentukan undang-undang baru di DPR.
Gagasan redenominasi bukan hal baru. Wacana ini pernah mengemuka saat Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Namun kebijakan tersebut tidak masuk dalam prioritas legislasi hingga beberapa tahun berikutnya, terutama karena situasi ekonomi global belum sepenuhnya stabil.
Kini, pemerintah menilai kondisi ekonomi mulai pulih dan momentum stabilisasi fundamental nasional lebih kondusif untuk mempertimbangkan pelaksanaan redenominasi secara terukur.
Walaupun jadwal penyusunan RUU di targetkan rampung pada 2027, implementasi redenominasi sendiri tidak langsung berlaku. Biasanya di butuhkan masa transisi bertahap selama 2-5 tahun, meliputi:
-
Sosialisasi dan edukasi publik
-
Penyesuaian sistem akuntansi dan pembayaran
-
Penggantian bertahap uang fisik
-
Koordinasi dengan sektor usaha
Pemerintah menegaskan seluruh tahapan akan di lakukan hati-hati untuk menghindari kebingungan harga dan inflasi. (Tim)









