Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Lahan di Tengah Pengamanan Ketat Aparat

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Sapta Putra, S.H., didampingi oleh lima orang jurusita. Selain itu, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., yang secara langsung mengawasi jalannya eksekusi di lapangan. Kehadiran pimpinan dan jajaran pengadilan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus, Sapta Putra, S.H

Dalam keterangannya, Sapta Putra menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini sepenuhnya berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  BPJPH Didorong Tuntaskan Investigasi Produk Halal yang Diduga Mengandung Babi

“Kami hanya menjalankan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Meski sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat, situasi secara umum dapat dikendalikan berkat kesiapan aparat keamanan. Pihak kepolisian menerapkan pendekatan persuasif kepada warga yang berada di sekitar lokasi eksekusi untuk menghindari kericuhan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme Lewat Operasi Pekat II Siginjai 2025

Proses eksekusi lahan ini berlangsung selama beberapa jam dan berakhir tanpa insiden besar. Setelah seluruh bangunan dan benda-benda di lahan dieksekusi, area tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Eksekusi ini menjadi salah satu contoh pelaksanaan keputusan hukum di lapangan yang tetap mengedepankan ketertiban dan menghindari kekerasan. Pengadilan Negeri Makassar mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum demi terciptanya keadilan. (Wd)

 

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB