Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026

Pemerintah batasi kuota harian BBM subsidi untuk kendaraan guna menjaga pasokan energi dan menekan dampak krisis global mulai April 2026.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Iqbal Firdaus)

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Iqbal Firdaus)

Britainaja – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi energi dan mengantisipasi potensi krisis akibat konflik di Timur Tengah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Batas Pembelian Pertalite

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat (pribadi dan umum): maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan sampah): maksimal 50 liter per hari
Baca Juga :  Kado Awal Tahun 2026, Harga Pertamax dan Dex Series Resmi Turun Per 1 Januari

Batas Pembelian Solar

Sementara itu, pembelian Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah mewajibkan Pertamina mencatat nomor polisi setiap kendaraan saat pengisian BBM subsidi. Selain itu, laporan penyaluran harus di sampaikan secara berkala.

Baca Juga :  BGN: Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Kasus Keracunan

Jika pembelian melebihi batas yang di tentukan, kelebihan tersebut akan di kenakan harga nonsubsidi atau di hitung sebagai BBM umum.

Alasan Kebijakan

Pemerintah mengambil langkah ini setelah rapat kabinet pada 28 Maret 2026. Fokus utamanya adalah meningkatkan efisiensi energi serta menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri
Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini
Kemenkes Buka Lowongan Kerja FAA Gaji Rp5 Juta, Cek Syaratnya
Dua Peserta Program SPPI Gugur Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Total
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:00 WIB

5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri

Berita Terbaru

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO)

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Selasa, 30 Jun 2026 - 16:08 WIB