Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026

Pemerintah batasi kuota harian BBM subsidi untuk kendaraan guna menjaga pasokan energi dan menekan dampak krisis global mulai April 2026.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Iqbal Firdaus)

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Iqbal Firdaus)

Britainaja – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi energi dan mengantisipasi potensi krisis akibat konflik di Timur Tengah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Batas Pembelian Pertalite

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat (pribadi dan umum): maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan sampah): maksimal 50 liter per hari
Baca Juga :  Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Harga Pertalite Tetap Rp10.000 Hingga Akhir 2026

Batas Pembelian Solar

Sementara itu, pembelian Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah mewajibkan Pertamina mencatat nomor polisi setiap kendaraan saat pengisian BBM subsidi. Selain itu, laporan penyaluran harus di sampaikan secara berkala.

Baca Juga :  Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Naik ke Posisi 3 Klasemen

Jika pembelian melebihi batas yang di tentukan, kelebihan tersebut akan di kenakan harga nonsubsidi atau di hitung sebagai BBM umum.

Alasan Kebijakan

Pemerintah mengambil langkah ini setelah rapat kabinet pada 28 Maret 2026. Fokus utamanya adalah meningkatkan efisiensi energi serta menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja
BPS Cari Petugas Sensus Ekonomi 2026, Minimal SMA, Punya Motor & HP
Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi - Mengenal Game RPG, Genre Permainan Populer yang Kaya Cerita.

Tech & Game

Mengenal Game RPG, Genre Permainan Populer yang Kaya Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi - Ramalan Shio Sabtu 16 Mei 2026.

Tips & Trik

Ramalan Shio Sabtu 16 Mei 2026: Banjir Hoki dan Peluang Emas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:00 WIB