Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026

Pemerintah batasi kuota harian BBM subsidi untuk kendaraan guna menjaga pasokan energi dan menekan dampak krisis global mulai April 2026.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Iqbal Firdaus)

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Foto: Iqbal Firdaus)

Britainaja – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi energi dan mengantisipasi potensi krisis akibat konflik di Timur Tengah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Batas Pembelian Pertalite

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat (pribadi dan umum): maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan sampah): maksimal 50 liter per hari
Baca Juga :  Lonjakan Harga Bensin AS 75% Disorot, Trump Disalahkan Schumer

Batas Pembelian Solar

Sementara itu, pembelian Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah mewajibkan Pertamina mencatat nomor polisi setiap kendaraan saat pengisian BBM subsidi. Selain itu, laporan penyaluran harus di sampaikan secara berkala.

Baca Juga :  Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Jika pembelian melebihi batas yang di tentukan, kelebihan tersebut akan di kenakan harga nonsubsidi atau di hitung sebagai BBM umum.

Alasan Kebijakan

Pemerintah mengambil langkah ini setelah rapat kabinet pada 28 Maret 2026. Fokus utamanya adalah meningkatkan efisiensi energi serta menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG di tengah ketidakpastian global.

Kebijakan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak berlaku. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB