Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Britainaja – Interpol kini tengah memproses permintaan penerbitan Red Notice terhadap dua buronan asal Indonesia, Riza Chalid dan Jurist Tan. Permintaan ini di ajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Interpol Indonesia dan saat ini sedang di nilai oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebutkan prosesnya masih berlangsung. “Masih dalam tahap asesmen pihak Interpol,” ujarnya, Selasa (7/10/2025). Bila di setujui, Red Notice akan segera di sebarluaskan ke seluruh negara anggota Interpol untuk membantu pelacakan.

Polri menegaskan, pencabutan paspor kedua buronan tersebut tidak menghapus status kewarganegaraan mereka. Namun, langkah itu membuat ruang gerak mereka sangat terbatas.

“Dengan pencabutan paspor, otomatis mereka tidak memiliki dasar hukum untuk berada di suatu negara. Keberadaannya menjadi ilegal,” kata Brigjen Untung. Ia menambahkan, kondisi itu membuat keduanya sulit berpindah antarnegara.

Baca Juga :  Titiek Puspa Tutup Usia usai Pendarahan Otak Kiri

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah paspor di cabut, keduanya hanya memiliki dua pilihan. “Mereka bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP, atau tetap tinggal di negara tersebut dengan status overstay,” ujarnya.

Nama Riza Chalid mencuat kembali karena terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu tindakannya yang di nilai melawan hukum ialah melakukan intervensi terhadap kebijakan internal PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

Baca Juga :  10 Tempat Wisata Instagramable di Banten yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu

Selain itu, Riza Chalid juga di jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Berbeda kasus, Jurist Tan merupakan tersangka dugaan korupsi program di gitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Dengan di ajukannya Red Notice oleh Polri, upaya pelacakan terhadap kedua tersangka kini masuk ke tahap internasional. Jika Interpol menyetujui asesmen tersebut, data dan foto Riza Chalid serta Jurist Tan akan di masukkan ke dalam daftar buronan global yang bisa di akses oleh 196 negara anggota.

Langkah ini di harapkan mempercepat proses penangkapan dan pemulangan keduanya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Berita Terkait

KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau
Ruang Pelayanan HAM di Kementerian Dinamai Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan
Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025
Prakiraan Cuaca 11 November: BMKG Imbau Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
Jaringan Sindikat Penjual Bayi Lintas Provinsi di Balik Penculikan Bilqis Makassar
Prakiraan Cuaca Nasional 9 November: Hujan Merata, Waspadai Petir
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Apa Dampaknya?
Kebakaran Melanda Sejumlah Lokasi di Kota Tangerang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:30 WIB

KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau

Selasa, 11 November 2025 - 13:00 WIB

Ruang Pelayanan HAM di Kementerian Dinamai Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025

Selasa, 11 November 2025 - 08:45 WIB

Prakiraan Cuaca 11 November: BMKG Imbau Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota

Senin, 10 November 2025 - 20:20 WIB

Jaringan Sindikat Penjual Bayi Lintas Provinsi di Balik Penculikan Bilqis Makassar

Berita Terbaru

Salah seorang personil KPK melakukan penggeledahan di mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (Foto: RRI/Femmy Asti Yofani)

Nasional

KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:30 WIB