Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Britainaja – Interpol kini tengah memproses permintaan penerbitan Red Notice terhadap dua buronan asal Indonesia, Riza Chalid dan Jurist Tan. Permintaan ini di ajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Interpol Indonesia dan saat ini sedang di nilai oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebutkan prosesnya masih berlangsung. “Masih dalam tahap asesmen pihak Interpol,” ujarnya, Selasa (7/10/2025). Bila di setujui, Red Notice akan segera di sebarluaskan ke seluruh negara anggota Interpol untuk membantu pelacakan.

Polri menegaskan, pencabutan paspor kedua buronan tersebut tidak menghapus status kewarganegaraan mereka. Namun, langkah itu membuat ruang gerak mereka sangat terbatas.

“Dengan pencabutan paspor, otomatis mereka tidak memiliki dasar hukum untuk berada di suatu negara. Keberadaannya menjadi ilegal,” kata Brigjen Untung. Ia menambahkan, kondisi itu membuat keduanya sulit berpindah antarnegara.

Baca Juga :  Ini Alasan Penumpang Tak Boleh Pindah Kursi Sembarangan di Pesawat

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah paspor di cabut, keduanya hanya memiliki dua pilihan. “Mereka bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP, atau tetap tinggal di negara tersebut dengan status overstay,” ujarnya.

Nama Riza Chalid mencuat kembali karena terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu tindakannya yang di nilai melawan hukum ialah melakukan intervensi terhadap kebijakan internal PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

Baca Juga :  8 Jenis Garam dan Manfaatnya, Mana yang Paling Baik untuk Kesehatan?

Selain itu, Riza Chalid juga di jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Berbeda kasus, Jurist Tan merupakan tersangka dugaan korupsi program di gitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Dengan di ajukannya Red Notice oleh Polri, upaya pelacakan terhadap kedua tersangka kini masuk ke tahap internasional. Jika Interpol menyetujui asesmen tersebut, data dan foto Riza Chalid serta Jurist Tan akan di masukkan ke dalam daftar buronan global yang bisa di akses oleh 196 negara anggota.

Langkah ini di harapkan mempercepat proses penangkapan dan pemulangan keduanya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Berita Terkait

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia
Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar
Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB
Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:01 WIB

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:01 WIB

Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB

Senin, 6 Juli 2026 - 16:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Mobile Legends: Bang Bang. Medcom

Tech & Game

Serbu! Kode Redeem ML Terbaru 11 Juli 2026, Dapat Diamond Gratis

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:03 WIB