Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Interpol kini tengah memproses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, keduanya telah berstatus stateless (non-kewarganegaraan), setelah paspor keduanya dicabut. (Foto: NCB Interpol)

Britainaja – Interpol kini tengah memproses permintaan penerbitan Red Notice terhadap dua buronan asal Indonesia, Riza Chalid dan Jurist Tan. Permintaan ini di ajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Interpol Indonesia dan saat ini sedang di nilai oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebutkan prosesnya masih berlangsung. “Masih dalam tahap asesmen pihak Interpol,” ujarnya, Selasa (7/10/2025). Bila di setujui, Red Notice akan segera di sebarluaskan ke seluruh negara anggota Interpol untuk membantu pelacakan.

Polri menegaskan, pencabutan paspor kedua buronan tersebut tidak menghapus status kewarganegaraan mereka. Namun, langkah itu membuat ruang gerak mereka sangat terbatas.

“Dengan pencabutan paspor, otomatis mereka tidak memiliki dasar hukum untuk berada di suatu negara. Keberadaannya menjadi ilegal,” kata Brigjen Untung. Ia menambahkan, kondisi itu membuat keduanya sulit berpindah antarnegara.

Baca Juga :  Honda WR-V 2026: SUV Sat-Set yang Bikin Kompetitor Harus Putar Otak.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah paspor di cabut, keduanya hanya memiliki dua pilihan. “Mereka bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP, atau tetap tinggal di negara tersebut dengan status overstay,” ujarnya.

Nama Riza Chalid mencuat kembali karena terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu tindakannya yang di nilai melawan hukum ialah melakukan intervensi terhadap kebijakan internal PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.

Baca Juga :  Fasilitas Lengkap Kereta Cepat Whoosh untuk Kenyamanan Penumpang

Selain itu, Riza Chalid juga di jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Berbeda kasus, Jurist Tan merupakan tersangka dugaan korupsi program di gitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Dengan di ajukannya Red Notice oleh Polri, upaya pelacakan terhadap kedua tersangka kini masuk ke tahap internasional. Jika Interpol menyetujui asesmen tersebut, data dan foto Riza Chalid serta Jurist Tan akan di masukkan ke dalam daftar buronan global yang bisa di akses oleh 196 negara anggota.

Langkah ini di harapkan mempercepat proses penangkapan dan pemulangan keduanya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB