Britainaja – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang santer beredar di kalangan warganet, khususnya terkait kabar pencairan rapel gaji pada November 2025, di pastikan tidak benar. Menanggapi keresahan publik, PT Taspen (Persero) selaku badan yang mengelola dana pensiun ASN mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memilah informasi secara bijak.
Dalam keterangan resmi yang di terima pada Jumat (14/11/2025), Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS. Penetapan besaran gaji saat ini masih berpedoman pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Konfirmasi Hoaks dari Instansi Pemerintah
Kabar ini bukan kali pertama di bantah oleh pemerintah. Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memberikan pernyataan resmi. Komdigi secara tegas menyebut bahwa informasi yang beredar mengenai kenaikan dan rapelan gaji pensiunan PNS tersebut adalah informasi hoaks atau menyesatkan.
Komdigi juga menekankan bahwa tidak ada kebijakan baru yang di rilis pada kuartal IV tahun 2025 terkait penambahan gaji bagi para pensiunan. Unggahan yang menyebut “rapelan gaji pensiunan cair November” di nilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan masyarakat.
Imbauan Resmi Taspen dan Dasar Penetapan Gaji
PT Taspen kembali mengingatkan pensiunan PNS dan masyarakat umum untuk cerdas dalam menyaring informasi yang didapatkan. Segala informasi resmi mengenai pencairan dana pensiun, termasuk kemungkinan adanya kebijakan baru, akan selalu di umumkan melalui kanal resmi.
Pensiunan diimbau untuk memantau pembaruan informasi hanya melalui situs web resmi Taspen di www.taspen.co.id dan sumber-sumber kredibel lainnya. Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari informasi palsu yang beredar luas di media sosial.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Meskipun isu kenaikan gaji tidak terbukti benar, para pensiunan PNS tetap akan menerima gaji bulanan mereka. Berikut adalah rincian besaran gaji yang akan di terima pensiunan PNS pada akhir tahun 2025, sesuai dengan penetapan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700.
-
Golongan II: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
-
Golongan III: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.
-
Golongan IV: Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Besaran gaji ini akan di salurkan oleh Taspen sesuai jadwal pencairan rutin yang berlaku. (Tim)









