Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Barunya

Mekanisme Peralihan Status: Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Britainaja – Kabar gembira dan harapan baru kini mu;ai menghampiri para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Melalui pertemuan hangat antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan KemenPAN-RB dan BKN pada Rabu (22/4/2026), muncul titik terang mengenai status kepegawaian mereka.

Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi yang lebih kuat untuk memastikan masa depan para pegawai ini tidak menggantung.

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian adalah rencana peralihan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Langkah Nyata KemenPAN-RB: Menyiapkan PermenPAN-RB Baru

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audiensi ini. “Alhamdulillah, kami menerima banyak informasi krusial mengenai nasib rekan-rekan,” ujarnya.

Berikut adalah 5 poin utama yang menjadi komitmen KemenPAN-RB:

  1. Kepastian Perpanjangan: Instansi dapat memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.

  2. Regulasi Baru Segera Terbit: KemenPAN-RB sedang menyusun draf PermenPAN-RB baru sebagai pengganti KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini akan mengatur mekanisme peralihan status menjadi Penuh Waktu.

  3. Target Sebelum Kontrak Habis: Pemerintah menargetkan aturan baru ini terbit sebelum masa kerja di SK saat ini berakhir.

  4. Koordinasi Anggaran: KemenPAN-RB terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran gaji.

  5. Peran Pemerintah Daerah: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah akan mengusulkan peralihan status setelah petunjuk teknis (juknis) resmi keluar.

Baca Juga :  Fermin Aldeguer Tampil Perkasa, Menangi MotoGP Mandalika 2025

Peran BKN dalam Validasi Data

Selain dari sisi regulasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan tiga catatan penting terkait teknis di lapangan:

  • Perpanjangan masa kerja tetap berpijak pada kebutuhan nyata di daerah masing-masing.

  • Mekanisme peralihan status harus melalui usulan resmi dari Pemerintah Daerah kepada KemenPAN-RB, yang kemudian akan diproses oleh BKN.

  • BKN memastikan setiap langkah teknis, termasuk penyusunan Pertimbangan Teknis (Pertek), selalu selaras dengan kebijakan pusat agar tidak terjadi kendala administratif di daerah.

Baca Juga :  BKN Dorong Percepatan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Perjuangan Kolektif untuk Nasib yang Lebih Baik

Meskipun beberapa poin bersifat normatif, kehadiran draf PermenPAN-RB baru menjadi angin segar yang nyata. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi para pegawai paruh waktu yang selama ini telah berdedikasi.

Upaya yang dilakukan oleh Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan yang terorganisir mampu membawa aspirasi langsung ke meja pengambil kebijakan. Kini, para pegawai tinggal menunggu regulasi tersebut disahkan agar impian menjadi PPPK Penuh Waktu segera terwujud. (Tim)

Berita Terkait

Update Terbaru: Ini Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Per 25 April 2026
Hengki Magai, Mahasiswa di Jayapura Ini Kuliah Pakai Koteka Demi Jaga Identitas Papua
Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Menuju Sel Tahanan Kasus Korupsi Rp242 Miliar
Hari Terakhir! Segera Daftar Lowongan 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil, Saatnya Cek Portofolio Anda
Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rinciannya
Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Barunya

Sabtu, 25 April 2026 - 09:00 WIB

Update Terbaru: Ini Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Per 25 April 2026

Jumat, 24 April 2026 - 21:00 WIB

Hengki Magai, Mahasiswa di Jayapura Ini Kuliah Pakai Koteka Demi Jaga Identitas Papua

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Menuju Sel Tahanan Kasus Korupsi Rp242 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Hari Terakhir! Segera Daftar Lowongan 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih 2026

Berita Terbaru