Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Barunya

Mekanisme Peralihan Status: Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Britainaja – Kabar gembira dan harapan baru kini mu;ai menghampiri para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Melalui pertemuan hangat antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan KemenPAN-RB dan BKN pada Rabu (22/4/2026), muncul titik terang mengenai status kepegawaian mereka.

Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi yang lebih kuat untuk memastikan masa depan para pegawai ini tidak menggantung.

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian adalah rencana peralihan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Langkah Nyata KemenPAN-RB: Menyiapkan PermenPAN-RB Baru

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audiensi ini. “Alhamdulillah, kami menerima banyak informasi krusial mengenai nasib rekan-rekan,” ujarnya.

Berikut adalah 5 poin utama yang menjadi komitmen KemenPAN-RB:

  1. Kepastian Perpanjangan: Instansi dapat memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.

  2. Regulasi Baru Segera Terbit: KemenPAN-RB sedang menyusun draf PermenPAN-RB baru sebagai pengganti KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini akan mengatur mekanisme peralihan status menjadi Penuh Waktu.

  3. Target Sebelum Kontrak Habis: Pemerintah menargetkan aturan baru ini terbit sebelum masa kerja di SK saat ini berakhir.

  4. Koordinasi Anggaran: KemenPAN-RB terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran gaji.

  5. Peran Pemerintah Daerah: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah akan mengusulkan peralihan status setelah petunjuk teknis (juknis) resmi keluar.

Baca Juga :  Harga Teh Dunia Naik 70 Persen, Mentan Optimistis Ekspor Meningkat

Peran BKN dalam Validasi Data

Selain dari sisi regulasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan tiga catatan penting terkait teknis di lapangan:

  • Perpanjangan masa kerja tetap berpijak pada kebutuhan nyata di daerah masing-masing.

  • Mekanisme peralihan status harus melalui usulan resmi dari Pemerintah Daerah kepada KemenPAN-RB, yang kemudian akan diproses oleh BKN.

  • BKN memastikan setiap langkah teknis, termasuk penyusunan Pertimbangan Teknis (Pertek), selalu selaras dengan kebijakan pusat agar tidak terjadi kendala administratif di daerah.

Baca Juga :  Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Perjuangan Kolektif untuk Nasib yang Lebih Baik

Meskipun beberapa poin bersifat normatif, kehadiran draf PermenPAN-RB baru menjadi angin segar yang nyata. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi para pegawai paruh waktu yang selama ini telah berdedikasi.

Upaya yang dilakukan oleh Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan yang terorganisir mampu membawa aspirasi langsung ke meja pengambil kebijakan. Kini, para pegawai tinggal menunggu regulasi tersebut disahkan agar impian menjadi PPPK Penuh Waktu segera terwujud. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB