Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Barunya

Mekanisme Peralihan Status: Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Britainaja – Kabar gembira dan harapan baru kini mu;ai menghampiri para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Melalui pertemuan hangat antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan KemenPAN-RB dan BKN pada Rabu (22/4/2026), muncul titik terang mengenai status kepegawaian mereka.

Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi yang lebih kuat untuk memastikan masa depan para pegawai ini tidak menggantung.

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian adalah rencana peralihan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Langkah Nyata KemenPAN-RB: Menyiapkan PermenPAN-RB Baru

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audiensi ini. “Alhamdulillah, kami menerima banyak informasi krusial mengenai nasib rekan-rekan,” ujarnya.

Berikut adalah 5 poin utama yang menjadi komitmen KemenPAN-RB:

  1. Kepastian Perpanjangan: Instansi dapat memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.

  2. Regulasi Baru Segera Terbit: KemenPAN-RB sedang menyusun draf PermenPAN-RB baru sebagai pengganti KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini akan mengatur mekanisme peralihan status menjadi Penuh Waktu.

  3. Target Sebelum Kontrak Habis: Pemerintah menargetkan aturan baru ini terbit sebelum masa kerja di SK saat ini berakhir.

  4. Koordinasi Anggaran: KemenPAN-RB terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran gaji.

  5. Peran Pemerintah Daerah: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah akan mengusulkan peralihan status setelah petunjuk teknis (juknis) resmi keluar.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2

Peran BKN dalam Validasi Data

Selain dari sisi regulasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan tiga catatan penting terkait teknis di lapangan:

  • Perpanjangan masa kerja tetap berpijak pada kebutuhan nyata di daerah masing-masing.

  • Mekanisme peralihan status harus melalui usulan resmi dari Pemerintah Daerah kepada KemenPAN-RB, yang kemudian akan diproses oleh BKN.

  • BKN memastikan setiap langkah teknis, termasuk penyusunan Pertimbangan Teknis (Pertek), selalu selaras dengan kebijakan pusat agar tidak terjadi kendala administratif di daerah.

Baca Juga :  Menbud Fadli Zon Umumkan Peluncuran Buku Sejarah Nasional Baru 14 Desember 2025

Perjuangan Kolektif untuk Nasib yang Lebih Baik

Meskipun beberapa poin bersifat normatif, kehadiran draf PermenPAN-RB baru menjadi angin segar yang nyata. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi para pegawai paruh waktu yang selama ini telah berdedikasi.

Upaya yang dilakukan oleh Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan yang terorganisir mampu membawa aspirasi langsung ke meja pengambil kebijakan. Kini, para pegawai tinggal menunggu regulasi tersebut disahkan agar impian menjadi PPPK Penuh Waktu segera terwujud. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya.Gemini

Khasanah

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB