Britainaja – Harga emas batangan yang di rilis oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mencatatkan penguatan signifikan pada perdagangan hari ini. Memasuki hari Kamis, 13 November 2025, harga emas Antam terpantau melonjak sebesar Rp29.000 per gram.
Berdasarkan data terbaru yang di kutip dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan untuk ukuran satu gram kini dipatok di level Rp2.396.000. Angka ini nyaris menyentuh level psikologis baru di Rp2,4 juta per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif dari perdagangan hari sebelumnya, Rabu (12/11), di mana harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.367.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Terkerek
Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual. Harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut terkerek naik dengan nominal yang sama.
Harga buyback hari ini juga menguat sebesar Rp29.000, menempatkannya di posisi Rp2.261.000 per gram. Sebagai perbandingan, sehari sebelumnya harga buyback tercatat di level Rp2.232.000 per gram.
Penting untuk diketahui, harga buyback ini adalah patokan harga yang akan diterima konsumen jika ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam. Harga ini tentu berbeda dengan harga jual saat pembelian.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas batangan Antam bervariasi tergantung pada beratnya. Secara umum, semakin berat ukuran yang dibeli, maka harga per gramnya akan cenderung lebih murah.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai denominasi per Kamis, 13 November 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.248.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.396.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.742.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.095.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.795.000
- Harga emas 10 gram: Rp 23.510.000
- Harga emas 25 gram: Rp 58.610.000
- Harga emas 50 gram: Rp 117.055.000
- Harga emas 100 gram: Rp 233.960.000
- Harga emas 250 gram: Rp 584.590.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.168.900.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.336.600.000
Perlu di catat bahwa harga yang tertera di atas adalah harga jual di butik emas Logam Mulia Antam. Harga tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian emas batangan di kenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP dan 0,5% bagi non-NPWP. (Tim)









