Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Ini Fakta dan Reaksinya

Reaksi Haru Amsal: Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Britainaja – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa pada Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga langsung memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal sebagai warga negara.

Baca Juga :  Dampak Psikologis Serius Game PUBG pada Anak: Pakar Soroti Perlunya Literasi Digital

Majelis yang turut beranggotakan Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung memberi waktu satu minggu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Reaksi Amsal

Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif,” ujarnya.

Keluarga dan kerabat langsung menyambut Amsal dengan penuh haru di ruang sidang yang dipadati pengunjung. Meski ramai, proses persidangan tetap berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari pengadilan dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Ngaku Dizalimi, DPR Minta Penangguhan Penahanan

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan Amsal sebagai tersangka dari pengembangan lima tersangka lain. Penyidik juga mengklaim adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat dan keterangan ahli.

Namun, dalam persidangan, hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat Amsal secara hukum. (Tim)

Berita Terkait

Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB
Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Ini Daftar Lengkap 190 Kapolres se-Indonesia yang Dirotasi Kapolri
Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB

Senin, 6 Juli 2026 - 16:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem Fish It Juli 2026. (Foto: Roblox)

Tech & Game

Serbu Hadiahnya! Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru Juli 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:05 WIB

Mobile Legends: Bang Bang. Medcom

Tech & Game

Borong Diamond Gratis! Kode Redeem ML Terbaru 9 Juli 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 02:01 WIB