Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Ini Fakta dan Reaksinya

Reaksi Haru Amsal: Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Britainaja – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa pada Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga langsung memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal sebagai warga negara.

Baca Juga :  Pasar Ramadhan Online Kian Menjamur, Akankah Tradisi Berburu Takjil Lenyap?

Majelis yang turut beranggotakan Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung memberi waktu satu minggu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Reaksi Amsal

Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif,” ujarnya.

Keluarga dan kerabat langsung menyambut Amsal dengan penuh haru di ruang sidang yang dipadati pengunjung. Meski ramai, proses persidangan tetap berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari pengadilan dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Biji Pepaya, Rahasia Alami untuk Kontrasepsi?

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan Amsal sebagai tersangka dari pengembangan lima tersangka lain. Penyidik juga mengklaim adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat dan keterangan ahli.

Namun, dalam persidangan, hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat Amsal secara hukum. (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru