Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Ini Fakta dan Reaksinya

Reaksi Haru Amsal: Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com)

Britainaja – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa pada Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga langsung memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal sebagai warga negara.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Pesta Gol, Hancurkan Chinese Taipei 6-0 di FIFA Matchday

Majelis yang turut beranggotakan Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung memberi waktu satu minggu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Reaksi Amsal

Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif,” ujarnya.

Keluarga dan kerabat langsung menyambut Amsal dengan penuh haru di ruang sidang yang dipadati pengunjung. Meski ramai, proses persidangan tetap berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari pengadilan dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Profil Amsal Sitepu: Videografer Karo yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan Amsal sebagai tersangka dari pengembangan lima tersangka lain. Penyidik juga mengklaim adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat dan keterangan ahli.

Namun, dalam persidangan, hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat Amsal secara hukum. (Tim)

Berita Terkait

Ini 21 Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Mei 2026: Kejutan Cuan dan Cinta Menanti Anda
Ini 3 Bansos Bonus yang Dicairkan Serentak Mei 2026 oleh Pemerintah
Ini Daftar Terbaru 36 Kapolda Se-Indonesia Pasca Mutasi Mei 2026
Profil Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumbar yang Mengalami Kecelakaan Tunggal
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Jika Lolos UTBK-SNBT 2026
Aturan Baru Bansos 2026: Cara Mudah Cek Penerima Pakai KTP Lewat HP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Ini 21 Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Mei 2026: Kejutan Cuan dan Cinta Menanti Anda

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ini 3 Bansos Bonus yang Dicairkan Serentak Mei 2026 oleh Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00 WIB

Ini Daftar Terbaru 36 Kapolda Se-Indonesia Pasca Mutasi Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Profil Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumbar yang Mengalami Kecelakaan Tunggal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Caranya Lengkap.

Khasanah

Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Caranya Lengkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:00 WIB