DPR Tetapkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pembahasan tingkat 1 mengenai Prolegnas kepada Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025) (Foto: Dokumentasi DPR RI)

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pembahasan tingkat 1 mengenai Prolegnas kepada Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025) (Foto: Dokumentasi DPR RI)

Britainaja, Jakarta – DPR RI menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat. Dalam sidang, ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi Prolegnas. Seluruh peserta yang hadir menyatakan setuju secara bulat.

“Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap hasil evaluasi Prolegnas dapat di setujui?” tanya Puan, yang langsung di jawab serentak oleh anggota dewan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 18 September 2025. Rapat itu menyepakati daftar 67 RUU untuk prioritas 2026, di tambah lima daftar kumulatif terbuka.

Baca Juga :  Ini Makna dan Lirik Lagu Tak Semudah Hompimpa Nabila Taqiyyah

Bob menegaskan, semua fraksi mendukung hasil kesepakatan tersebut. Ia juga menyebut ada 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 sekaligus Prolegnas 2026.

“Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Satu Data Indonesia,” ujar Bob.

Menurut Baleg, evaluasi Prolegnas di lakukan agar regulasi yang di susun mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus sejalan dengan arah pembangunan nasional. Ada empat parameter yang di gunakan dalam menentukan prioritas, yakni:

  • RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat satu.

  • RUU yang menunggu surat presiden.

  • RUU yang masih dalam proses harmonisasi di Baleg.

  • Usulan baru yang di nilai mendesak.

Baca Juga :  Mantan Istri Reza Smash Terjerat Sindikat Love Scamming Rp 41 Miliar

Dari 67 RUU tersebut, sejumlah aturan di anggap strategis karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Misalnya, revisi UU Pemilu, UU Administrasi Kependudukan, dan RUU Keamanan serta Ketahanan Siber.

Selain itu, DPR juga memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Energi Baru Terbarukan, hingga RUU Perlindungan Anak. RUU Bahasa Daerah juga ikut di bahas sebagai langkah pelestarian budaya nasional.

Dengan penetapan daftar ini, DPR berharap pembahasan RUU lebih terarah dan tepat sasaran. Legislasi yang di hasilkan di harapkan tidak hanya mengisi kekosongan hukum, tetapi juga memberi kepastian hukum serta mendukung pembangunan nasional.

Baleg menekankan, keberhasilan Prolegnas 2026 sangat bergantung pada komitmen DPR bersama pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan penyelesaian RUU yang telah di prioritaskan.

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB