DPR Tetapkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pembahasan tingkat 1 mengenai Prolegnas kepada Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025) (Foto: Dokumentasi DPR RI)

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pembahasan tingkat 1 mengenai Prolegnas kepada Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025) (Foto: Dokumentasi DPR RI)

Britainaja, Jakarta – DPR RI menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat. Dalam sidang, ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi Prolegnas. Seluruh peserta yang hadir menyatakan setuju secara bulat.

“Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap hasil evaluasi Prolegnas dapat di setujui?” tanya Puan, yang langsung di jawab serentak oleh anggota dewan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 18 September 2025. Rapat itu menyepakati daftar 67 RUU untuk prioritas 2026, di tambah lima daftar kumulatif terbuka.

Baca Juga :  Kemenpar Dorong Transisi Pariwisata Hijau Lewat Kajian Green Jobs dan Green Skills

Bob menegaskan, semua fraksi mendukung hasil kesepakatan tersebut. Ia juga menyebut ada 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 sekaligus Prolegnas 2026.

“Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Satu Data Indonesia,” ujar Bob.

Menurut Baleg, evaluasi Prolegnas di lakukan agar regulasi yang di susun mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus sejalan dengan arah pembangunan nasional. Ada empat parameter yang di gunakan dalam menentukan prioritas, yakni:

  • RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat satu.

  • RUU yang menunggu surat presiden.

  • RUU yang masih dalam proses harmonisasi di Baleg.

  • Usulan baru yang di nilai mendesak.

Baca Juga :  Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit

Dari 67 RUU tersebut, sejumlah aturan di anggap strategis karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Misalnya, revisi UU Pemilu, UU Administrasi Kependudukan, dan RUU Keamanan serta Ketahanan Siber.

Selain itu, DPR juga memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Energi Baru Terbarukan, hingga RUU Perlindungan Anak. RUU Bahasa Daerah juga ikut di bahas sebagai langkah pelestarian budaya nasional.

Dengan penetapan daftar ini, DPR berharap pembahasan RUU lebih terarah dan tepat sasaran. Legislasi yang di hasilkan di harapkan tidak hanya mengisi kekosongan hukum, tetapi juga memberi kepastian hukum serta mendukung pembangunan nasional.

Baleg menekankan, keberhasilan Prolegnas 2026 sangat bergantung pada komitmen DPR bersama pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan penyelesaian RUU yang telah di prioritaskan.

Berita Terkait

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah
Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan
Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Tim SAR Temukan Radar dan Dokumen Penumpang ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang
Prakiraan Cuaca Indonesia 18 Januari 2026, Waspada Hujan Petir
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:30 WIB

Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:05 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 10:30 WIB

Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit

Berita Terbaru