Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Menpan RB Buka Suara Soal Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Britainaja, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menanggapi wacana yang di usulkan oleh Komisi II DPR RI mengenai potensi perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rini menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak fiskal dan landasan hukum yang berlaku.

Meskipun saat ini PNS dan PPPK memiliki jalur rekrutmen dan jenjang karier yang berbeda, keduanya sama-sama memegang peran krusial dalam memberikan pelayanan publik.

Rini Widyantini menjelaskan bahwa perbedaan skema antara PNS dan PPPK harus di pertimbangkan secara matang. Terutama, kata Rini, adalah dampak fiskal (keuangan negara) yang timbul jika usulan tersebut direalisasikan.

“Tentunya mereka punya jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah, ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya,” ujar Rini saat di temui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11), di kutip dari detikfinance. Ia menambahkan bahwa PNS bekerja untuk jangka waktu yang sangat panjang, bahkan lebih dari 30 tahun, sehingga perhitungan keuangannya harus di lakukan secara detail.

Baca Juga :  Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Rini juga menyinggung perlunya Kementerian/Lembaga (KL) untuk mulai menyiapkan formasi bagi Calon PNS (CPNS). Hal ini menjadi penting mengingat pembukaan formasi baru untuk CPNS tidak di lakukan di awal pemerintahan saat ini karena kondisi struktur birokrasi yang masih dalam penyesuaian.

Salah satu alasan utama penyesuaian tersebut adalah adanya penambahan jumlah kementerian. Kabinet di bawah Presiden Prabowo Subianto kini berjumlah 48 kementerian, bertambah dari 34 kementerian pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Konsekuensi dari penambahan ini adalah penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.

Menteri Rini menegaskan bahwa segala kebijakan terkait ASN, termasuk wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang tak bisa di abaikan adalah proses seleksi kepegawaian.

“Menurut saya tentunya harus di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (di terapkan penyesuaian status tersebut), tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa jalan menuju perubahan status bukanlah hal mudah dan harus melewati prosedur baku.

Baca Juga :  PJLP Bisa Jadi Solusi Alternatif untuk Honorer Non-Database BKN di Tengah Ketidakpastian Status

Meskipun demikian, Rini Widyantini menyatakan bahwa persoalan yang paling mendasar bukanlah sekadar status kepegawaian, melainkan bagaimana pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi semua pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Rini menggarisbawahi bahwa PNS dan PPPK menjalankan tugas yang sama pentingnya dalam melayani publik. Ia membandingkan PPPK dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor swasta, di mana mereka bekerja berdasarkan profesionalitas, memiliki jangka waktu yang dapat diperpanjang, dan harus terus meningkatkan kompetensinya.

“Tetapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS ini muncul bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. (Tim)

Berita Terkait

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Berita Terbaru