KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang personil KPK melakukan penggeledahan di mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (Foto: RRI/Femmy Asti Yofani)

Salah seorang personil KPK melakukan penggeledahan di mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (Foto: RRI/Femmy Asti Yofani)

Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin (10/11/2025), tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk di teliti lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan beberapa berkas yang di duga berkaitan dengan dokumen anggaran pemerintah daerah. Ia menjelaskan, pengamanan dokumen ini di lakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Selain melakukan penyitaan dokumen, KPK juga meminta keterangan tambahan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, serta Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Riau, Raja Faisal. Pemanggilan ini bertujuan memperdalam penelusuran mengenai alur pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  5 Alasan Samsung Galaxy S25 FE Lebih Unggul dari S24 FE, Layak Upgrade?

Menurut Budi, pengumpulan keterangan dari berbagai pihak merupakan bagian penting dalam membangun konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses di lakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalitas. KPK juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menuturkan bahwa kehadiran penyidik KPK di kantor gubernur bertujuan meminta beberapa data tambahan yang di butuhkan penyidikan.

“KPK datang untuk meminta data-data pelengkap terkait pemeriksaan. Kita menerima mereka dengan baik karena kita menghormati proses hukum,” ujar Hariyanto.

Saat di tanya mengenai dokumen yang di bawa penyidik dari kendaraan dinas, ia menyatakan belum mengetahui detailnya. Hariyanto menyebutkan, pengelolaan dokumen tersebut berada di bawah wewenang Sekda.

Baca Juga :  Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dua RSUD Baru Resmi Beroperasi 2025

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemprov Riau. Dua orang pejabat lainnya turut di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti pada tahap penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Johanis, menyampaikan bahwa seluruh tersangka di duga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK memastikan penyidikan akan terus di lanjutkan sampai seluruh rangkaian dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dapat di ungkap secara jelas. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB