Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Cara Aman Memilih Pinjaman Online yang Resmi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Di tengah kebutuhan akan solusi keuangan cepat, layanan pinjaman online (pinjol) kian diminati masyarakat. Namun, tidak sedikit dari layanan tersebut beroperasi secara ilegal dan justru menimbulkan masalah baru.

Supaya Anda tidak terjerat pinjol ilegal, penting untuk mengetahui cara memilih platform pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengacu pada informasi dari laman resmi OJK, sikapiuangmu.ojk.go.id (diakses Kamis, 13 Februari 2025), langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa platform pinjol tersebut memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.

Kenapa ini penting? Karena hanya perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK yang wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen.

Cara mengecek legalitas pinjol cukup mudah:

  • Akses situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id
  • Hubungi Call Center OJK di 157
  • Kirim pesan WhatsApp ke 081157157157

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman yang hanya disebar melalui SMS atau WhatsApp, apalagi jika tidak tercantum dalam daftar resmi OJK.

Tips Memilih Pinjol Resmi dan Aman

1. Tinjau Penawaran Bunga dan Biaya Lainnya
Penyedia pinjaman yang legal selalu menjelaskan secara rinci dan transparan terkait bunga pinjaman, biaya administrasi, serta denda jika terjadi keterlambatan.
Waspadalah jika ada tawaran seperti “pinjaman tanpa bunga” atau “cair tanpa syarat”, karena biasanya di balik itu terdapat biaya tersembunyi yang tinggi.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Desa Suka Maju, Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

2. Pastikan Penawarannya Masuk Akal
Jangan langsung tergiur dengan janji manis. Perhatikan apakah tawaran tersebut logis dan sesuai dengan standar umum.

3. Jaga Keamanan Data Pribadi dengan Konsep CAMILAN
Aplikasi pinjol resmi hanya akan meminta akses pada fitur yang relevan, seperti kamera (untuk verifikasi identitas), mikrofon (jika diperlukan), dan lokasi.
Jika aplikasi meminta izin mengakses kontak, galeri, atau dokumen pribadi, Anda patut curiga—karena ini indikasi pinjol ilegal.

4. Verifikasi Alamat dan Identitas Perusahaan
Perusahaan pinjol legal pasti memiliki kantor dengan alamat yang jelas serta informasi lengkap mengenai legalitasnya, termasuk izin operasional dan struktur manajemen. Bila informasi ini tidak tersedia, lebih baik cari alternatif lain yang terpercaya.

5. Jangan Pinjam Melebihi Kemampuan
Sekalipun prosesnya mudah, tetap pertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman. Miliki rencana yang matang untuk pelunasan agar tidak menimbulkan beban keuangan di kemudian hari.

Baca Juga :  Interpol Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

6. Laporkan Jika Menemukan Pinjol Ilegal
Bila Anda menemukan platform pinjol yang mencurigakan atau tidak terdaftar di OJK, segera laporkan melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau hubungi layanan OJK di nomor 157.
Langkah ini dapat membantu melindungi orang lain dari jebakan pinjol ilegal.

Tips Bijak dalam Menggunakan Pinjaman Online

Agar keuangan tetap sehat meski menggunakan layanan pinjol, berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:

– Tentukan Tujuan Pinjaman dengan Jelas
Pinjamlah hanya untuk kebutuhan yang produktif, bukan konsumtif.

– Bandingkan Layanan Beberapa Fintech
Tiap platform memiliki syarat dan biaya yang berbeda. Bandingkan sebelum memutuskan.

– Perhatikan Jangka Waktu Pinjaman
Pilih tenor yang sesuai dengan kemampuan bayar agar tidak terbebani cicilan berkepanjangan.

– Manfaatkan Fitur Lain dari Fintech
Banyak fintech juga menawarkan layanan investasi atau asuransi yang bisa mendukung pengelolaan keuangan pribadi Anda. (***)

Berita Terkait

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terbaru