Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemilik Hak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Britainaja – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan pembagian warisan, transaksi jual beli sebagian lahan, atau pengembangan kawasan perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses hukum untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bagian baru. Setelah proses selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru yang sah.

“Pemecahan bidang tanah adalah pembagian satu bidang menjadi beberapa sertipikat baru dengan status hukum yang sama seperti tanah asalnya,” kata Shamy, Rabu (8/10/2025).

Shamy menegaskan bahwa pemecahan bidang hanya bisa di lakukan atas permintaan resmi dari pemegang hak yang sah. Proses ini di atur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setiap bidang hasil pemecahan akan di terbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan setempat. Sementara itu, peta pendaftaran dan daftar tanah akan di beri catatan khusus untuk menandai bahwa bidang tersebut telah di pecah dari tanah induk.

Baca Juga :  5 Tradisi Lebaran Unik di Indonesia yang Penuh Makna

Langkah administrasi ini penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan serta memudahkan pelacakan riwayat hukum tanah di masa depan.

Syarat Administratif yang Harus Di penuhi

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemecahan bidang, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus di lampirkan:

  1. Sertipikat asli tanah yang akan di pecah.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

  3. Surat permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan.

  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Selain itu, pengembang perumahan di wajibkan melampirkan rencana tapak atau site plan yang telah di setujui oleh pemerintah daerah.

Jika tanah tersebut berstatus warisan, maka pemohon juga harus menyertakan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembuatan peta bidang baru yang menggambarkan batas dan luas setiap bagian tanah hasil pemecahan.

Biaya pengukuran dan administrasi akan di kenakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku, tergantung pada luas dan lokasi tanah. Setelah seluruh proses selesai dan biaya di lunasi, pemohon akan menerima sertipikat baru atas masing-masing bidang tanah yang telah di pecah.

Baca Juga :  Dhena Devanka Bungkam Usai Nama Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Obat Keras

Meski tergolong layanan umum, Shamy menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat di pecah. Salah satu pengecualian terdapat pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

“Pemecahan tidak dapat di lakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama individu, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3),” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan, termasuk dalam hal pemecahan bidang. Melalui digitalisasi data dan sistem pelayanan berbasis daring, masyarakat kini dapat memantau status permohonan mereka secara lebih mudah.

Layanan pemecahan bidang tanah menjadi langkah penting untuk mendukung legalitas kepemilikan tanah yang tertib dan aman secara hukum. Dengan memahami prosedur serta ketentuannya, pemilik hak dapat melakukan pembagian lahan dengan lancar tanpa sengketa di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN
Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat
Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco
Besok Mulai! Calon Manajer Kopdes Merah Putih Segera Siapkan Diri Hadapi Tes Kompetensi
Unik! Boneka dan Pita Jadi Penyelamat Koper Jemaah Haji Jepara agar Tak Tertukar
Senyum Haru Jemaah Haji Malut: Gubernur Sherly Naikkan Uang Saku & Lepas Kloter 13
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bentuk Satgas PHK: Negara Siap Pasang Badan untuk Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Setara Pegawai BUMN

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tips Memilih Daycare Aman: Lindungi Buah Hati dengan Cermat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sindir Revisi UU Pemilu yang Mandek, Megawati: Jangan Seperti Tari Poco-Poco

Berita Terbaru

Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026. (Mike Coppola - Dimitrios Kambouris. ( GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

Showbiz

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi - Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun.

Finansial

Naik 26,2%, Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Mobil konsep iCAR Robox Concept turut unjuk gigi di panggung Beijing Auto Show 2026. (Liputan6.com)

Otomotif

SUV Masa Depan: iCAR Siapkan V29 dan Mobil Pintar Berbasis AI

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIB