Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemilik Hak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Petugas ATR/BPN melayani masyarakat (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Britainaja – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan pembagian warisan, transaksi jual beli sebagian lahan, atau pengembangan kawasan perumahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses hukum untuk membagi satu sertipikat menjadi beberapa bagian baru. Setelah proses selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru yang sah.

“Pemecahan bidang tanah adalah pembagian satu bidang menjadi beberapa sertipikat baru dengan status hukum yang sama seperti tanah asalnya,” kata Shamy, Rabu (8/10/2025).

Shamy menegaskan bahwa pemecahan bidang hanya bisa di lakukan atas permintaan resmi dari pemegang hak yang sah. Proses ini di atur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setiap bidang hasil pemecahan akan di terbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan setempat. Sementara itu, peta pendaftaran dan daftar tanah akan di beri catatan khusus untuk menandai bahwa bidang tersebut telah di pecah dari tanah induk.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Merangkak Naik

Langkah administrasi ini penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan serta memudahkan pelacakan riwayat hukum tanah di masa depan.

Syarat Administratif yang Harus Di penuhi

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemecahan bidang, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus di lampirkan:

  1. Sertipikat asli tanah yang akan di pecah.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

  3. Surat permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan.

  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Selain itu, pengembang perumahan di wajibkan melampirkan rencana tapak atau site plan yang telah di setujui oleh pemerintah daerah.

Jika tanah tersebut berstatus warisan, maka pemohon juga harus menyertakan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembuatan peta bidang baru yang menggambarkan batas dan luas setiap bagian tanah hasil pemecahan.

Biaya pengukuran dan administrasi akan di kenakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku, tergantung pada luas dan lokasi tanah. Setelah seluruh proses selesai dan biaya di lunasi, pemohon akan menerima sertipikat baru atas masing-masing bidang tanah yang telah di pecah.

Baca Juga :  Kode Redeem Blox Fruits 20 Februari 2026: Kejar Level Maksimal dengan EXP Boost

Meski tergolong layanan umum, Shamy menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat di pecah. Salah satu pengecualian terdapat pada tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.

“Pemecahan tidak dapat di lakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama individu, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3),” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan, termasuk dalam hal pemecahan bidang. Melalui digitalisasi data dan sistem pelayanan berbasis daring, masyarakat kini dapat memantau status permohonan mereka secara lebih mudah.

Layanan pemecahan bidang tanah menjadi langkah penting untuk mendukung legalitas kepemilikan tanah yang tertib dan aman secara hukum. Dengan memahami prosedur serta ketentuannya, pemilik hak dapat melakukan pembagian lahan dengan lancar tanpa sengketa di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB