Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah menegaskan tenaga honorer masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Meski begitu, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya mereka yang memenuhi dua syarat utama yang bisa masuk ke dalam skema tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 serta keputusan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ada dua ketentuan yang wajib dipenuhi. Pertama, honorer harus tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK, meski tidak mendapat formasi.

Kedua, honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 juga bisa masuk skema ini, meskipun tidak lulus. Dengan begitu, status mereka tetap diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Bill Gates, Dari Garasi Microsoft Hingga Menjadi Arsitek Filantropi Dunia

Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah kompromi untuk memberi kepastian kerja bagi honorer. Kebijakan ini dianggap lebih adil karena memberi kesempatan bagi mereka yang selama ini terbentur keterbatasan formasi dalam seleksi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penataan ulang status tenaga honorer.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menjadwalkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang memenuhi syarat. Proses ini berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dimulai, Ini Jadwal Ujian dan Tahapannya

Data yang masuk akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun mengimbau para honorer segera mengecek dan melengkapi data diri mereka di sistem BKN.

Dengan aturan ini, honorer diminta lebih proaktif memastikan kelengkapan berkas dan riwayat seleksi yang pernah diikuti. Pasalnya, kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik yang selama ini turut ditopang oleh mereka. (Tim)

Berita Terkait

Profil Destry Damayanti: Dari Ekonom UI Hingga Isi Posisi PJS Gubernur BI
Ketahuan Pakai Dana Bansos untuk Judi Online? Siap-Siap Dicoret dari Daftar Penerima
Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027
Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN
Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIB

Profil Destry Damayanti: Dari Ekonom UI Hingga Isi Posisi PJS Gubernur BI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:07 WIB

Ketahuan Pakai Dana Bansos untuk Judi Online? Siap-Siap Dicoret dari Daftar Penerima

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52 WIB

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Free Fire. Medcom

Tech & Game

Kode Redeem FF 28 Juli 2026: Klaim Skin dan Emote Gratis Hari Ini

Selasa, 28 Jul 2026 - 00:01 WIB