Cara Cek Keberhasilan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar)

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar)

Britainaja – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Proses ini harus dilakukan peserta sebelum memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan bahwa pengisian DRH wajib dilakukan secara benar dan lengkap. Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung hingga 22 September 2025.

Siapa yang Bisa Mengisi DRH?

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja terbatas, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka akan menerima upah berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.

Formasi ini disiapkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan operasional. Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti oleh pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN.

Peserta juga harus pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga :  IHSG Menguat di Tengah Antisipasi Data Inflasi dan PMI

Dokumen dan Data yang Wajib Disiapkan

Dalam tahap pengisian DRH, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • KTP dan Kartu Keluarga

  • Ijazah dan transkrip nilai

  • Pas foto terbaru

  • SKCK

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah

  • Surat pernyataan bebas narkoba

  • Dokumen tambahan sesuai permintaan instansi

Selain itu, peserta juga diminta mencatat riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga pelatihan atau kursus yang pernah diikuti.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

BKN menyampaikan bahwa pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi.

  2. Pilih menu “Pengisian DRH” di dashboard.

  3. Isi biodata pribadi, mulai dari nama lengkap, alamat, hingga kontak aktif.

  4. Tambahkan riwayat pendidikan dari SD sampai pendidikan terakhir.

  5. Lengkapi data pekerjaan dan jabatan yang pernah diemban.

  6. Masukkan data pelatihan atau kursus.

  7. Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.

  8. Tandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK.

  9. Periksa kembali data dengan teliti.

  10. Klik “Simpan dan Kirim” untuk finalisasi.

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Tembus USD4.000, Diprediksi Terus Naik Hingga November

Tanda DRH Berhasil Dikirim

Peserta akan mengetahui bahwa pengisian DRH sudah berhasil setelah status akun SSCASN berubah menjadi “Sudah Submit DRH”. Perubahan status ini menjadi bukti bahwa seluruh data telah tersimpan dan terkirim ke sistem BKN.

Tahap Lanjutan Setelah Mengisi DRH

Perlu dipahami, pengisian DRH bukanlah tahap akhir. Peserta masih harus melalui proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan jadwal, usul penetapan NI berlangsung dari 28 Agustus hingga 25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Instansi tempat peserta melamar akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum mengusulkan NI ke BKN. Setelah proses verifikasi, BKN akan memberikan status akhir berupa Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap/Tidak Sesuai (BTS).

Dengan memahami tahapan pengisian DRH, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dapat lebih siap menghadapi proses administrasi. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan benar sebelum batas waktu berakhir agar pengajuan NI berjalan lancar. (Tim)

Berita Terkait

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri
Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026
Waspada Penipuan Telepon, Kemkomdigi Ungkap Kerugian Warga Tembus Rp9 Triliun
Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Pangan demi Stabilitas Inflasi
Tren Harga Pangan di Sumatra Melandai, Pemulihan Jalur Distribusi Jadi Kunci
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:09 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:30 WIB

Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:30 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:39 WIB

Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:30 WIB

Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026

Berita Terbaru

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar (Foto: pixabay)

Tips & Trik

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar

Rabu, 4 Feb 2026 - 18:33 WIB