Gerakan Stop Sirene dan Strobo Kian Menguat di Jalan Raya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Britainaja, Jakarta – Fenomena penolakan terhadap penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator ilegal kini semakin ramai di perbincangkan. Kampanye bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjalar di jalan raya hingga media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pengendara yang merasa memiliki hak istimewa di jalan umum.

Dukungan publik bermunculan dalam berbagai wujud, mulai dari unggahan viral di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan. Banyak yang menyuarakan pesan tegas, seperti “Sirene dan strobo hanya untuk ambulans dan damkar.” Bahkan sebagian pengendara kini enggan memberi jalan kepada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai maraknya protes ini merupakan akumulasi kejenuhan publik. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering di paksa mengalah oleh kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirene dan strobo.

“Pengguna lampu itu merasa punya hak prioritas, seolah-olah orang lain wajib menyingkir. Sikap arogan seperti itu bisa memicu konflik di jalan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlibat Lagi, Bukan Pihak yang Memalsukan Ijazah Jokowi

Sony menegaskan, penggunaan strobo dan sirene seharusnya sesuai aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, maupun tamu negara memang berhak di prioritaskan. Namun, di luar itu, penggunaannya harus di tertibkan agar tidak merugikan masyarakat.

Kegeraman masyarakat makin memuncak lantaran fenomena ini tidak hanya di lakukan kendaraan pribadi. Banyak laporan yang menyebut mobil dinas berpelat merah maupun kendaraan pejabat kerap menyalakan strobo meski tidak dalam tugas resmi atau tanpa pengawalan.

“Mau pejabat, TNI, Polri, ya malu lah. Kalian di bayar rakyat, seharusnya ikut aturan. Jalan raya itu ruang bersama,” tegas Sony.

Situasi ini membuat publik semakin merasa aparat negara tidak memberi contoh yang baik. Padahal, aturan penggunaannya sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene. Lampu biru dan sirene di peruntukkan bagi polisi, sedangkan lampu merah di gunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan mobil jenazah.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Rabu 14 Mei 2025: Taurus dan Gemini Panen Hasil, Cancer Cari Ketenangan Batin

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene di gunakan pada kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan barang khusus. Selain itu, hak utama di jalan hanya di miliki oleh kendaraan darurat seperti ambulans yang sedang mengangkut pasien, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, serta iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara maupun tamu asing memang di perbolehkan menggunakan pengawalan, tetapi tetap harus sesuai prosedur resmi.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” akhirnya menjadi simbol perlawanan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal. Bahkan, menurut Sony, gerakan ini sekaligus menjadi kritik terbuka kepada aparat.

“Gerakan ini sebenarnya mempermalukan kepolisian, karena publik menilai polisi tidak melakukan penertiban dan seolah membiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, saatnya aparat bertindak lebih tegas. “Kalau menurut saya, polisi harus segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri
Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026
Waspada Penipuan Telepon, Kemkomdigi Ungkap Kerugian Warga Tembus Rp9 Triliun
Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Pangan demi Stabilitas Inflasi
Tren Harga Pangan di Sumatra Melandai, Pemulihan Jalur Distribusi Jadi Kunci
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:09 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:30 WIB

Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:30 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:39 WIB

Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:30 WIB

Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026

Berita Terbaru

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar (Foto: pixabay)

Tips & Trik

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar

Rabu, 4 Feb 2026 - 18:33 WIB