Gerakan Stop Sirene dan Strobo Kian Menguat di Jalan Raya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Ilustrasi. Lampu rotator sirene kendaraan (policefoundation.org)

Britainaja, Jakarta – Fenomena penolakan terhadap penggunaan sirene, strobo, dan lampu rotator ilegal kini semakin ramai di perbincangkan. Kampanye bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjalar di jalan raya hingga media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pengendara yang merasa memiliki hak istimewa di jalan umum.

Dukungan publik bermunculan dalam berbagai wujud, mulai dari unggahan viral di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan. Banyak yang menyuarakan pesan tegas, seperti “Sirene dan strobo hanya untuk ambulans dan damkar.” Bahkan sebagian pengendara kini enggan memberi jalan kepada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai maraknya protes ini merupakan akumulasi kejenuhan publik. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering di paksa mengalah oleh kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirene dan strobo.

“Pengguna lampu itu merasa punya hak prioritas, seolah-olah orang lain wajib menyingkir. Sikap arogan seperti itu bisa memicu konflik di jalan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Siap-Siap Long Weekend! 1 Mei 2026 Libur Hari Apa? Simak Jadwal Lengkapnya

Sony menegaskan, penggunaan strobo dan sirene seharusnya sesuai aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, maupun tamu negara memang berhak di prioritaskan. Namun, di luar itu, penggunaannya harus di tertibkan agar tidak merugikan masyarakat.

Kegeraman masyarakat makin memuncak lantaran fenomena ini tidak hanya di lakukan kendaraan pribadi. Banyak laporan yang menyebut mobil dinas berpelat merah maupun kendaraan pejabat kerap menyalakan strobo meski tidak dalam tugas resmi atau tanpa pengawalan.

“Mau pejabat, TNI, Polri, ya malu lah. Kalian di bayar rakyat, seharusnya ikut aturan. Jalan raya itu ruang bersama,” tegas Sony.

Situasi ini membuat publik semakin merasa aparat negara tidak memberi contoh yang baik. Padahal, aturan penggunaannya sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene. Lampu biru dan sirene di peruntukkan bagi polisi, sedangkan lampu merah di gunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan mobil jenazah.

Baca Juga :  BPJPH Didorong Tuntaskan Investigasi Produk Halal yang Diduga Mengandung Babi

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene di gunakan pada kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan barang khusus. Selain itu, hak utama di jalan hanya di miliki oleh kendaraan darurat seperti ambulans yang sedang mengangkut pasien, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, serta iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara maupun tamu asing memang di perbolehkan menggunakan pengawalan, tetapi tetap harus sesuai prosedur resmi.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” akhirnya menjadi simbol perlawanan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal. Bahkan, menurut Sony, gerakan ini sekaligus menjadi kritik terbuka kepada aparat.

“Gerakan ini sebenarnya mempermalukan kepolisian, karena publik menilai polisi tidak melakukan penertiban dan seolah membiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, saatnya aparat bertindak lebih tegas. “Kalau menurut saya, polisi harus segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia
Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri
Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?
Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Frans Dicky Tamara, Direktur Baru Garuda Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Sindir Mantan Jenderal: Dulu Jago Perang, Sekarang Mencuri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hapus Pajak Kendaraan Jadi Jalan Berbayar di Jabar, Adil atau Membebani Rakyat?

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Berita Terbaru

Ilustrasi - Suasana pengisian BBM di SPBU.

Finansial

Rupiah Melemah, Pertamina Tahan Harga BBM Per 17 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:00 WIB