Ini Jumlah Dana Desa di Jambi Setelah Dipotong Untuk Koperasi Merah Putih

Anggaran Dana Desa Jambi 2026 Anjlok 65 Persen

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Anggaran Dana Desa Jambi 2026 Anjlok 65 Persen.

Ilustrasi - Anggaran Dana Desa Jambi 2026 Anjlok 65 Persen.

Britainaja – Para kepala desa keluhkan adanya pemangkasan drastis alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026.

Penurunan anggaran pada tahun ini, juga membuat seketika menghentikan berbagai proyek infrastruktur vital dan program pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya sudah mereka rancang.

Adanya kebijakan baru pemerintah pusat ini memicu gelombang kekhawatiran dari tingkat akar rumput di Provinsi Jambi.

Muhammad Ali, Kepala Desa Mudung Darat, mengungkapkan bahwa wilayahnya harus menghadapi kenyataan pahit berupa pemotongan anggaran hingga 65 persen. Akibatnya, pemerintah desa terpaksa menunda seluruh program pembangunan fisik.

“Pemotongan ini sangat memukul kami. Apalagi, setiap desa memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan semua desa untuk langsung wajib membentuk koperasi tersebut,” keluh Ali dengan nada kecewa.

Sinyal Bahaya: Pemerintahan Desa Mulai ‘Mati Suri’

Keluhan senada datang dari Sarkoni, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Muaro Jambi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Niaso. Menurutnya, dampak kebijakan ini meluas ke berbagai pelosok Indonesia, bukan hanya di wilayah Muaro Jambi.

Sarkoni menilai aturan baru ini sangat membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam mengembangkan potensi lokal. Anggaran desa habis terserap untuk program prioritas pesanan Pemerintah Pusat, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten juga terus menyusut.

“Kondisi pemerintah desa saat ini seperti mati suri. Sisa dana yang ada sekarang hanya cukup untuk membayar honor perangkat desa. Kami praktis tidak punya lagi anggaran untuk pembinaan masyarakat dan kegiatan pemberdayaan,” tegas Sarkoni.

Mewakili suara hati para kepala desa, Sarkoni mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi kembali kebijakan pemotongan anggaran ini agar efek domino terhadap perekonomian warga desa tidak semakin parah.

Baca Juga :  Tol Pertama di Jambi Resmi Dibuka, Gratis bagi Pengguna

Menepis Tudingan Miring Warga

Sarkoni juga meluruskan pandangan miring sebagian masyarakat yang kerap menuduh kepala desa menyelewengkan anggaran akibat mandeknya pembangunan. Ia menegaskan bahwa pihak desa selalu bekerja transparan dan siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran sesuai aturan.

“Masyarakat menuding kami korupsi uang desa karena melihat tidak ada pembangunan. Bagaimana kami mau membangun, kalau uangnya saja memang tidak ada?” ujarnya meluruskan fakta.

Oleh karena itu, Apdesi berharap pemerintah daerah hingga pusat menerapkan prinsip transparansi secara menyeluruh, sehingga masyarakat mendapatkan informasi keuangan desa yang utuh dan akurat.

Mengapa Dana Desa Jambi Terjun Bebas?

Tahun ini, pemerintah pusat hanya mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 421,7 miliar untuk Provinsi Jambi. Angka ini merosot tajam sekitar 65 persen jika kita membandingkannya dengan tahun 2025, saat Jambi masih menikmati kucuran dana segar sebesar Rp 1,1 triliun.

Penyebab utama dari kemerosotan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Di bawah kendali Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru ini merombak total skema pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, pemerintah pusat mewajibkan setiap desa mengalokasikan 58,03 persen dari pagu dana mereka untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Secara nasional, program KDMP ini menyedot anggaran hingga Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa sebesar Rp 60,57 triliun. Alhasil, sisa Dana Desa reguler untuk seluruh Indonesia kini hanya menyisakan sekitar Rp 25 triliun saja.

Prioritas Penggunaan Sisa Dana Desa 2026

Meskipun ruang anggaran sangat sempit, aturan PMK tetap mewajibkan pemerintah desa memprioritaskan sisa dana untuk program pembangunan berkelanjutan berikut:

  • Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan mengacu pada data resmi pemerintah.
  • Ketangguhan Desa: Memperkuat program desa berkesadaran iklim dan tanggap bencana.
  • Layanan Kesehatan Dasar: Meningkatkan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa.
  • Ketahanan Pangan: Mendukung lumbung pangan, kemandirian energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
  • Sokongan KDMP: Menjalankan amanat operasional Koperasi Desa Merah Putih.
  • Padat Karya Tunai: Membangun dan merawat infrastruktur desa dengan melibatkan tenaga kerja lokal.
  • Digitalisasi: Mengembangkan infrastruktur teknologi dan ekosistem digital di desa.
  • Sektor Unggulan: Mengoptimalkan potensi dan keunggulan spesifik masing-masing desa.
Baca Juga :  Revelino Klaim Sebagai Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Bukan Ridwan Kamil

Daftar Lengkap Dana Desa 2026 Per Kabupaten/Kota di Jambi

Dalam pembagian tahun ini, Kabupaten Kerinci menjadi daerah yang mengantongi alokasi Dana Desa 2026 terbesar di Jambi dengan total mencapai Rp 76,2 miliar. Dari total tersebut, ada dua desa di Kerinci yang berhasil menerima kucuran dana di atas Rp 400 juta.

Sementara untuk tingkat desa individu, Desa Sungai Cemara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatatkan diri sebagai penerima dana desa terbesar di Jambi, yakni senilai Rp 518.956.000.

Berikut adalah daftar lengkap pagu Dana Desa tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi:

  1. Kabupaten Kerinci: Rp 76.258.436.000
  2. Kabupaten Merangin: Rp 60.390.605.000
  3. Kabupaten Muaro Jambi: Rp 46.483.605.000
  4. Kabupaten Sarolangun: Rp 45.244.317.000
  5. Kabupaten Bungo: Rp 43.131.325.000
  6. Kabupaten Tebo: Rp 38.973.168.000
  7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 34.670.002.000
  8. Kabupaten Batang Hari: Rp 34.159.808.000
  9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 24.887.343.000
  10. Kota Sungai Penuh: Rp 17.576.195.000

(Tim)

Berita Terkait

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Rogoh Kocek Pribadi Demi Ijazah Dua Siswa Kurang Mampu
Rektor UNJA Lantik Pejabat Baru 2026-2030, Fokus Dorong Akreditasi Internasional
Ini Daftar Lengkap Kapolres dan PJU Mutasi Baru di Polda Jambi
Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026
RRI Jambi Menuju Zona Bebas Korupsi, Gubernur Al Haris: Integritas Itu Budaya Kerja
Hebat! Dua Pelajar Kota Jambi Lolos Paskibraka Nasional 2026
Ini Daftar Daerah di Jambi Yang Mengusulkan Formasi CPNS 2026 dan Yang Tidak
Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah: Guru dan Siswa Wajib Fokus KBM
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:30 WIB

Ini Jumlah Dana Desa di Jambi Setelah Dipotong Untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:10 WIB

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Rogoh Kocek Pribadi Demi Ijazah Dua Siswa Kurang Mampu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:00 WIB

Rektor UNJA Lantik Pejabat Baru 2026-2030, Fokus Dorong Akreditasi Internasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:00 WIB

Ini Daftar Lengkap Kapolres dan PJU Mutasi Baru di Polda Jambi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026

Berita Terbaru

Huajing S, SUV dengan teknologi PHEV. (foto: medcom)

Otomotif

Ini Bocoran 4 Mobil Baru Wuling yang Siap Gebrak Indonesia

Senin, 6 Jul 2026 - 20:30 WIB

realme P4 Lite. Medcom

Tech & Game

Ini HP Gaming 1 Jutaan: realme P4 Lite Bawa Baterai 7.000 mAh

Senin, 6 Jul 2026 - 18:30 WIB