Britainaja – Masa pendaftaran untuk lowongan kerja Penggerak HAM tingkat desa/kelurahan resmi diperpanjang hingga tanggal 28 Juni 2026.
Sebelumnya, pendaftaran lowongan ini terjadwal selesai pada 24 Juni. Namun, kesempatan emas ini kembali terbuka bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari 200 formasi Penggerak HAM di Indonesia, khususnya untuk wilayah Provinsi Jambi.
Sebagai informasi, Penggerak HAM merupakan tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa. Mereka terpilih melalui seleksi terbuka untuk membantu Kemenham menyukseskan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi: https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.
Wilayah Formasi Penggerak HAM di Provinsi Jambi
Di Provinsi Jambi, lowongan kerja ini mencakup 8 kabupaten dan kota. Berikut adalah daftar wilayah yang membutuhkan Penggerak HAM:
- Kota Jambi: Kelurahan Mayang Mangurai (Kecamatan Alam Barajo) & Kelurahan Kasang Jaya (Kecamatan Jambi Timur).
- Kota Sungai Penuh: Desa Pondok Agung (Kecamatan Pondok Tinggi).
- Kabupaten Tebo: Desa Tirta Kencana (Kecamatan Rimbo Bujang).
- Kabupaten Batang Hari: Desa Aro (Kecamatan Muara Bulian).
- Kabupaten Sarolangun: Desa Talang Mas (Kecamatan Singkut).
- Kabupaten Merangin: Desa Sungai Udang (Kecamatan Pamenang).
- Kabupaten Bungo: Desa Purwo Bakti (Kecamatan Bathin III).
- Kabupaten Muaro Jambi: Desa Muaro Jambi (Kecamatan Maro Sebo) & Desa Tangkit Baru (Kecamatan Sungai Gelam).
Persyaratan Lengkap Pendaftaran
Jika Anda tertarik mengambil peluang ini, pastikan Anda memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:
1. Kriteria Umum & Pendidikan
- Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang bertakwa kepada Tuhan YME.
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Wajib berdomisili di desa/kelurahan formasi tujuan (buktikan dengan KTP dan Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa setempat).
2. Pengalaman Kerja & Organisasi
Anda wajib memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang:
- Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemberdayaan masyarakat atau pendampingan sosial.
- Pelayanan publik atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
3. Keahlian Khusus yang Wajib Dimiliki
- Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa.
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal program perkantoran dan internet).
- Mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.
- Memiliki laptop/komputer sendiri beserta perangkat pendukungnya untuk bekerja.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat dengan instansi lain selama masa perjanjian kerja.
4. Batasan Status (Bukan Anggota/Aparatur Pemerintah)
Pelamar tidak boleh berstatus sebagai:
- CPNS, PNS, CPPPK, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu).
- Prajurit TNI atau Anggota POLRI.
- Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung.
- Anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
- Peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP.
- Anggota organisasi terlarang atau ormas yang pemerintah cabut status badan hukumnya.
- Orang yang sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif dari instansi berwenang.
5. Syarat Kesehatan
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (unggah saat mendaftar).
- Surat Keterangan Sehat Rohani: Dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (unggah saat mendaftar).
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (Napza): Wajib menyerahkan surat ini setelah panitia menyatakan Anda lulus seleksi akhir. (Tim)






