PADANG, Britainaja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam di wilayah hukum setempat.
Satgas Anti Ilegal Mining menyisir dan melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua titik wilayah Kabupaten Solok Selatan pada Kamis pagi.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro memimpin langsung operasi ini. Bersama timnya, AKP Yogie menembus medan berat dan menempuh perjalanan kaki selama dua jam demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
Operasi penertiban ini dimulai pada pukul 10.30 WIB itu, menyasar kawasan Pamong Ketek dan Kilometer 12 di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dimana untuk mencapai lokasi, menempuh medan yang cukup berat, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 2 jam hingga sampai lokasi.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menjelaskan, bahwa penertiban ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satreskrim guna mengantisipasi sekaligus menindak tegas praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
“Saat tim melakukan patroli di dua kawasan tersebut, personel menemukan lokasi diduga kuat menjadi tempat penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat berupa excavator,”ujar AKP Muhammad Yogie.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas ilegal tersebut, di antaranya: Box atau Asbuk (peralatan yang digunakan untuk penyaringan emas).
Sayangnya, saat petugas melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh di sekitar area penambangan, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi. Diduga rencana kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku langsung melarikan diri begitu mengetahui pergerakan aparat.
Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi, petugas mengambil tindakan tegas di tempat.
“Seluruh barang bukti berupa pondok dan peralatan asbuk langsung kami lakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Kasat Reskrim.
Lewat tindakan tegas ini, Polres Solok Selatan mengetuk hati masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, penambangan liar seperti ini mengundang bencana alam besar dan merusak ekosistem yang menjadi warisan anak cucu kelak.
Pihak kepolisian berjanji akan terus menggelar patroli berkala. Mereka tidak akan memberi ruang bagi para perusak lingkungan yang ingin mencari keuntungan pribadi di Solok Selatan. (Tim)






