Modus Tangki Modifikasi, Dua Penimbun BBM Subsidi Diringkus Polisi

Kronologi Penggerebekan Dua Pelaku di Lokasi Berbeda

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Penimbun BBM Subsidi Diringkus Polisi. ist

Dua Penimbun BBM Subsidi Diringkus Polisi. ist

Britainaja – Sat Reskrim Polres Pasaman Barat kembali berhasil membongkar praktik liar yang dilakukan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite tersebut polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24) dan kini keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan intensif Sat Reskrim terkait dugaan adanya aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat.

“Anggota melakukan penyelidikan beberapa waktu terakhir karena adanya dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (27/5/2026).Pelaku WA diamankan di rumah miliknya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara RR ditangkap saat sedang antre mengisi BBM di SPBU Sarik menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk melangsir BBM bersubsidi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan selang dan kran minyak.

Baca Juga :  Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, ASN Dharmasraya Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar

Mobil itu diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar tanpa mudah terdeteksi.

“Pelaku RR bertugas sebagai sopir dan pelangsir BBM, sedangkan WA berperan sebagai pemilik modal, penyedia tempat penampungan sekaligus pemilik kendaraan,” jelasnya. Setelah berhasil memperoleh BBM subsidi, minyak tersebut dipindahkan ke jerigen lalu disimpan di belakang rumah pelaku sebelum dijual kembali kepada pengecer dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite setiap harinya untuk dijual kembali demi meraup keuntungan besar.

“Pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali sekitar Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan di dalam 13 jerigen, satu unit mobil modifikasi, barcode Pertamina, selang minyak, hingga corong yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Basko Grand City Mall Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Pusat Perbelanjaan Terbesar di Sumbar

Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM subsidi di wilayah hukumnya.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Kapolres.Ia juga memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM subsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)

Berita Terkait

Tebar Qurban di Sumbar Melonjak Drastis, Gubernur Mahyeldi Prioritaskan Daerah Bencana
Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, ASN Dharmasraya Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar
Basko Grand City Mall Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Pusat Perbelanjaan Terbesar di Sumbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Modus Tangki Modifikasi, Dua Penimbun BBM Subsidi Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:04 WIB

Tebar Qurban di Sumbar Melonjak Drastis, Gubernur Mahyeldi Prioritaskan Daerah Bencana

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, ASN Dharmasraya Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:26 WIB

Basko Grand City Mall Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Pusat Perbelanjaan Terbesar di Sumbar

Berita Terbaru

Ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ist

Finansial

Harga Sawit di Jambi Turun Rp515 per Kilogram, Ini Rinciannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:00 WIB

Samsung Galaxy A35 5G. ist

Tech & Game

Alasan Samsung Galaxy A35 5G Tetap Jadi Incaran di Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem ML Terbaru 27 Mei 2026.

Tech & Game

Sikat! Kode Redeem ML Terbaru 27 Mei 2026: Banjir Diamond Gratis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB