Britainaja – Pada akhir pekan hari ini Minggu (17/5/2026), harga emas batangan yang di produksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stabil di angka Rp2.769.000 per gram dan belum menunjukkan pergerakan yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Pada hari sebelumnya harga emas Antam sempat terjun bebas alias anjlok hingga Rp50.000 dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.819.000 per gram. Karena Antam tidak memperbarui data harga pada hari Minggu, maka harga Sabtu kemarin otomatis menjadi patokan pasar hari ini.
Penurunan tajam ini langsung memicu perhatian masyarakat. Sejak pagi, para investor dan pemburu logam mulia sibuk mencari informasi terbaru untuk memanfaatkan peluang beli saat harga sedang murah.
Kenapa Emas Masih Jadi Rebutan?
Meski mengalami koreksi yang cukup besar, masyarakat tetap menganggap emas sebagai penyelamat aset terbaik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menariknya, tren menabung emas kini tidak hanya milik investor besar.
Anak muda dan masyarakat umum juga makin menggandrungi investasi ini berkat hadirnya fitur emas digital dan sistem cicilan logam mulia yang ramah di kantong.
Bagi investor jangka panjang, momen harga turun seperti sekarang merupakan waktu yang paling mereka tunggu-tunggu untuk menambah porsi aset.
Selain harga beli, investor juga perlu mencermati harga buyback atau harga jual kembali. Hari ini, Antam menetapkan harga buyback resmi pada level Rp2.576.000 per gram, atau turun sekitar Rp60.000 dari perdagangan sebelumnya. Pengamat pasar menilai, fluktuasi ini terjadi akibat pengaruh kondisi ekonomi internasional, pergerakan nilai tukar dolar AS, serta sentimen suku bunga dunia.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan
Sebelum Anda datang ke butik Logam Mulia atau membuka aplikasi investasi, silakan cek rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahannya berikut ini:
| Ukuran Emas | Harga Jual Resmi |
| 0,5 gram | Rp1.434.500 |
| 1 gram | Rp2.769.000 |
| 2 gram | Rp5.478.000 |
| 3 gram | Rp8.192.000 |
| 5 gram | Rp13.620.000 |
| 10 gram | Rp27.850.000 |
| 25 gram | Rp67.837.000 |
| 50 gram | Rp135.595.000 |
| 100 gram | Rp271.112.000 |
| 250 gram | Rp677.515.000 |
| 500 gram | Rp1.354.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.709.600.000 |
Catatan: Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar Rupiah.
Pahami Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Pemerintah mengenakan pajak untuk setiap transaksi emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Agar investasi Anda tetap berkah dan legal, simak skema potongan pajaknya di bawah ini:
1. Pajak Saat Membeli Emas
Ketika Anda membeli emas batangan, Anda akan terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
0,45 persen untuk pemilik NPWP.
-
0,9 persen untuk Anda yang belum memiliki NPWP.
-
Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong pajak resmi.
2. Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, pihak Antam akan langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback Anda sebesar:
-
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
-
3 persen untuk non-NPWP.
Melihat fluktuasi harga yang bergerak cepat, pastikan Anda selalu memantau perkembangan pasar secara berkala dan memperhitungkan faktor pajak sebelum melakukan transaksi. Tetap bijak dalam mengelola keuangan Anda!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Berapa harga emas Antam 1 gram hari ini?
A: Harga emas Antam untuk pecahan 1 gram pada hari ini adalah Rp2.769.000.
Q: Apa itu harga buyback emas?
A: Harga buyback adalah harga yang berlaku ketika Anda menjual kembali emas Anda ke pihak Antam atau toko emas resmi.
Q: Apakah membeli emas batangan di Antam kena pajak?
A: Ya, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Q: Mengapa harga emas hari Minggu sama dengan hari Sabtu?
A: Pihak Antam atau Logam Mulia tidak melakukan pembaruan data harga resmi pada hari Minggu, sehingga pasar menggunakan harga hari Sabtu sebagai patokan. (Tim)






