Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Risiko Kebocoran Data di Balik Selembar Kertas Fotokopi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Britainaja – Pernahkah Anda merasa ragu saat petugas meminta fotokopi e-KTP? Ternyata, keraguan Anda beralasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebiasaan lama memfotokopi kartu identitas elektronik kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum.

Mengapa Fotokopi e-KTP Berbahaya?

Teguh menjelaskan bahwa setiap keping e-KTP sudah mengusung teknologi canggih berupa cip. Cip ini menyimpan data pribadi penduduk secara aman dan hanya bisa diakses menggunakan alat khusus bernama card reader.

“Sebenarnya e-KTP tidak perlu lagi difotokopi. Kita punya alat card reader untuk membaca data di dalamnya. Memfotokopi identitas justru berisiko melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh saat berkunjung ke Kota Depok, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Tim Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera dari Permukiman Warga di Agam

Lembaga pelayanan publik seharusnya mulai meninggalkan cara konvensional dan beralih menggunakan teknologi pembaca cip agar data sensitif masyarakat tetap terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Waspada Sanksi Pidana UU PDP

Pemerintah tidak main-main dalam menjaga privasi warga negara. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan identitas orang lain:

  • Pasal 65: Melarang setiap orang menyebarkan NIK atau data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

  • Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga :  Viral Susu Sekolah MBG Dijual di Minimarket, Ultrajaya Ambil Tindakan Tegas

Fakta Menarik Kependudukan Indonesia

Hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas resmi terus meningkat. Dukcapil mencatat sebanyak 97,47 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.

Dengan angka yang hampir menyeluruh ini, pemerintah mendorong seluruh instansi—mulai dari perbankan hingga layanan kesehatan—untuk segera mengadopsi teknologi card reader. Tujuannya jelas: mempermudah layanan sekaligus memutus rantai kebocoran data pribadi di atas kertas fotokopi.

Kesimpulan: Lindungi data Anda mulai sekarang. Jika memungkinkan, mintalah instansi terkait untuk memindai cip e-KTP Anda alih-alih meminta salinan fisiknya. Mari lebih bijak menjaga privasi di era digital! (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB