Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Risiko Kebocoran Data di Balik Selembar Kertas Fotokopi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Britainaja – Pernahkah Anda merasa ragu saat petugas meminta fotokopi e-KTP? Ternyata, keraguan Anda beralasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebiasaan lama memfotokopi kartu identitas elektronik kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum.

Mengapa Fotokopi e-KTP Berbahaya?

Teguh menjelaskan bahwa setiap keping e-KTP sudah mengusung teknologi canggih berupa cip. Cip ini menyimpan data pribadi penduduk secara aman dan hanya bisa diakses menggunakan alat khusus bernama card reader.

“Sebenarnya e-KTP tidak perlu lagi difotokopi. Kita punya alat card reader untuk membaca data di dalamnya. Memfotokopi identitas justru berisiko melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh saat berkunjung ke Kota Depok, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Terlalu Lama Main HP Bisa Bikin Pusing? Ini Fakta Ilmiahnya!

Lembaga pelayanan publik seharusnya mulai meninggalkan cara konvensional dan beralih menggunakan teknologi pembaca cip agar data sensitif masyarakat tetap terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Waspada Sanksi Pidana UU PDP

Pemerintah tidak main-main dalam menjaga privasi warga negara. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan identitas orang lain:

  • Pasal 65: Melarang setiap orang menyebarkan NIK atau data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

  • Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga :  Kabar Baik! Pendaftaran PPG 2025 untuk Guru Tertentu Resmi Dibuka

Fakta Menarik Kependudukan Indonesia

Hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas resmi terus meningkat. Dukcapil mencatat sebanyak 97,47 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.

Dengan angka yang hampir menyeluruh ini, pemerintah mendorong seluruh instansi—mulai dari perbankan hingga layanan kesehatan—untuk segera mengadopsi teknologi card reader. Tujuannya jelas: mempermudah layanan sekaligus memutus rantai kebocoran data pribadi di atas kertas fotokopi.

Kesimpulan: Lindungi data Anda mulai sekarang. Jika memungkinkan, mintalah instansi terkait untuk memindai cip e-KTP Anda alih-alih meminta salinan fisiknya. Mari lebih bijak menjaga privasi di era digital! (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB