Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Risiko Kebocoran Data di Balik Selembar Kertas Fotokopi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Britainaja – Pernahkah Anda merasa ragu saat petugas meminta fotokopi e-KTP? Ternyata, keraguan Anda beralasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebiasaan lama memfotokopi kartu identitas elektronik kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum.

Mengapa Fotokopi e-KTP Berbahaya?

Teguh menjelaskan bahwa setiap keping e-KTP sudah mengusung teknologi canggih berupa cip. Cip ini menyimpan data pribadi penduduk secara aman dan hanya bisa diakses menggunakan alat khusus bernama card reader.

“Sebenarnya e-KTP tidak perlu lagi difotokopi. Kita punya alat card reader untuk membaca data di dalamnya. Memfotokopi identitas justru berisiko melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh saat berkunjung ke Kota Depok, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sahkan BPJS Gratis dan Potongan Tipis bagi Driver Ojol

Lembaga pelayanan publik seharusnya mulai meninggalkan cara konvensional dan beralih menggunakan teknologi pembaca cip agar data sensitif masyarakat tetap terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Waspada Sanksi Pidana UU PDP

Pemerintah tidak main-main dalam menjaga privasi warga negara. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan identitas orang lain:

  • Pasal 65: Melarang setiap orang menyebarkan NIK atau data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

  • Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi

Fakta Menarik Kependudukan Indonesia

Hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas resmi terus meningkat. Dukcapil mencatat sebanyak 97,47 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.

Dengan angka yang hampir menyeluruh ini, pemerintah mendorong seluruh instansi—mulai dari perbankan hingga layanan kesehatan—untuk segera mengadopsi teknologi card reader. Tujuannya jelas: mempermudah layanan sekaligus memutus rantai kebocoran data pribadi di atas kertas fotokopi.

Kesimpulan: Lindungi data Anda mulai sekarang. Jika memungkinkan, mintalah instansi terkait untuk memindai cip e-KTP Anda alih-alih meminta salinan fisiknya. Mari lebih bijak menjaga privasi di era digital! (Tim)

Berita Terkait

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?
Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas
KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa
Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Panduan Lengkap Doa dan Tata Cara Sembelih Kurban Idul Adha.

Khasanah

Panduan Lengkap Doa dan Tata Cara Sembelih Kurban Idul Adha

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB