Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas

Bahaya Budaya "Tahu Sama Tahu" di Lingkungan Kerja

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Manipulasi Absen ASN.

Ilustrasi - Manipulasi Absen ASN.

Britainaja – Kasus manipulasi presensi yang menjerat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes bukan sekadar urusan administratif biasa. Peristiwa ini menjadi cermin retaknya integritas dalam birokrasi kita—sebuah masalah klasik yang kini tampil dengan wajah digital.

Bukan Sekadar Titik Koordinat

Sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi tambahan untuk memalsukan lokasi kehadiran mereka. Namun, masalah intinya bukan pada kecanggihan aplikasi tersebut. Masalah sebenarnya terletak pada hilangnya tanggung jawab moral terhadap amanah publik.

Negara menggaji para abdi negara bukan hanya agar nama mereka tercatat di sistem, melainkan agar mereka hadir secara fisik dan jiwa untuk melayani masyarakat. Ironisnya, teknologi yang seharusnya memperkuat tata kelola justru menjadi alat untuk memuluskan kecurangan secara massal.

Kegagalan Sistem dan Budaya “Tahu Sama Tahu”

Fenomena ini mengungkap dua celah besar dalam sistem pemerintahan kita:

  1. Lemahnya Pengawasan: Sistem presensi digital tanpa verifikasi berlapis (seperti biometrik atau audit real-time) sangat mudah ditembus. Inspektorat daerah harus mengevaluasi kembali sejauh mana fungsi pengawasan mereka berjalan selama ini.

  2. Budaya Permisif: Ketika ribuan orang melakukan pelanggaran yang sama, sulit membayangkan tidak ada yang mengetahui. Budaya “tahu sama tahu” justru melanggengkan praktik salah dan membuat kejujuran terasa asing di lingkungan kerja.

Baca Juga :  Mudahnya Berbagi THR Secara Online dengan Fitur DANA Kaget

“Digitalisasi tanpa integritas hanya memindahkan praktik curang ke medium baru. Dulu titip absen manual, sekarang manipulasi GPS. Modusnya berubah, namun mentalitasnya tetap sama.”

Langkah Tegas Menuju Perubahan

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini mengatur sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, mereka yang terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran sah wajib mengembalikan uang negara.

Baca Juga :  Indonesia Lolos ke Final FIFA Series Usai Menang 4-0

Kini, bola panas ada di tangan pemimpin daerah. Keberanian untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat akan menentukan kepercayaan masyarakat. Jika penindakan hanya setengah hati, publik akan semakin sinis dan menganggap birokrasi kita memaklumi pelanggaran asalkan dilakukan bersama-sama.

Momentum Pembenahan Etos Kerja

Kasus di Brebes harus menjadi titik balik bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem presensi digital.

Namun, teknologi secanggih apa pun tidak akan mempan jika tidak di barengi dengan pembangunan karakter. Integritas harus tumbuh sebagai nilai dasar dan praktik budaya kerja sehari-hari. Pada akhirnya, urusan absen adalah soal kejujuran dan komitmen. Saat seorang abdi negara memalsukan kehadirannya, saat itu juga ia telah mengkhianati kepercayaan masyarakat. (Tim)

Berita Terkait

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?
Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru
KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa
Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
BBM Nonsubsidi Naik, Mengapa Inflasi April 2026 Tetap Terkendali?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Panduan Lengkap Doa dan Tata Cara Sembelih Kurban Idul Adha.

Khasanah

Panduan Lengkap Doa dan Tata Cara Sembelih Kurban Idul Adha

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB