Britainaja – Suasana haru menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (23/4/2026). Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), tak mampu membendung air mata saat penyidik menggiringnya menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda, sosok yang seharusnya mewakili aspirasi rakyat ini kini harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Bukan Tersangka Tunggal
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menahan Suratno. Jaksa juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Berikut rinciannya:
-
SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029.
-
JML dan JMT: Anggota DPRD Kabupaten Magetan aktif.
-
AN, TH, dan ST: Pihak swasta yang berperan sebagai pendamping dewan.
“Kami memiliki bukti kuat keterlibatan SN sejak ia menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 hingga posisi puncaknya saat ini,” ujar Sabrul Iman di hadapan awak media.
Modus: Menguasai Dana dari Hulu ke Hilir
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024. Dari total rekomendasi anggaran sebesar Rp335,8 miliar, negara telah menyalurkan dana sebesar Rp242,9 miliar.
Uang dalam jumlah fantastis tersebut mengalir melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, alih-alih sampai ke tangan masyarakat untuk pembangunan, para tersangka justru menjalankan praktik lancung.
Penyidik menemukan modus sistematis di mana para oknum anggota dewan ini menguasai seluruh tahapan hibah. Mulai dari proses perencanaan, verifikasi, hingga saat pencairan dana, mereka memegang kendali penuh demi keuntungan pribadi.
Kejari Magetan bergerak cepat setelah mengantongi alat bukti yang sah. Hingga saat ini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 35 saksi untuk membongkar skandal besar ini. Selain saksi, petugas juga menyita barang bukti berupa:
-
788 bundel dokumen asli terkait administrasi dana hibah.
-
12 barang bukti elektronik yang berisi jejak digital transaksi dan komunikasi para tersangka.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang, kami menetapkan enam orang ini sebagai tersangka karena alat bukti sudah terpenuhi,” pungkas Sabrul.
Kini, Suratno dan kolegainya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi noda hitam bagi integritas lembaga legislatif di Magetan. Publik kini menunggu keadilan tegak sepenuhnya atas dana rakyat yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan daerah. **






