SUNGAI PENUH, Britainaja – Praktik nakal yang dilakukan oleh para mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang merugikan masyarakat kecil, berhasil diakhiri oleh Satreskrim Polres Kerinci.
Pada Kamis (9/4/2026), polisi berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Merespons laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, petugas menangkap tangan pria berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” kata AKBP Ramadhanil, pada Minggu (12/4/2026).
AKBP Ramadhanil, menuturkan polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai. Di sana, petugas menggeledah bangunan milik pelaku berinisial S alias Pak Indah (53).
“Pengeledahan tersebut membuahkan hasil mengejutkan. Polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan berisi, 14 jerigen BBM jenis Solar, 4 jerigen BBM jenis Pertalite, dan 45 jerigen kosong yang siap menampung BBM ilegal,” tuturnya.
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa pelaku S memiliki cara licik untuk mengelabui aturan. Pelaku mengambil pasokan BBM dari SPBU yang berada tepat di depan kiosnya sendiri.
“Pelaku membeli Pertalite secara berulang kali menggunakan sepeda motor. Untuk Solar, mereka memanfaatkan barcode UMKM agar bisa mendapatkan jatah subsidi dalam jumlah besar,” ungkap AKBP Ramadhanil.
Setelah berhasil mengumpulkan BBM dari SPBU, para pelaku memindahkannya ke dalam jerigen berkapasitas 30 liter untuk mereka jual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
“Kini, RP dan S beserta ratusan liter barang bukti harus mendekam di Mapolres Kerinci. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mendalami keterlibatan pihak SPBU dan akan memeriksa rekaman CCTV serta berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (Tim)






