Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK

KPK Tegaskan Penyidikan Berlanjut dan Targetkan Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ist

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ist

Britainaja – KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini membuat Yaqut kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan pada Senin (23/3). Ia mengapresiasi dukungan publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi haji 2023–2024.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tegaskan Makna Ulil Amri dan Penetapan Idulfitri 1447 H

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan proses penyidikan setelah perubahan status penahanan tersebut. Penyidik kini menargetkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera berlangsung.

Budi juga menjelaskan bahwa penetapan jenis penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. Sebelum kembali ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya memenuhi syarat penahanan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Aktivasi MFA untuk ASN di Platform Digital BKN, Ini Manfaat dan Tenggat Waktunya

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dan membawa perkara ke proses hukum lebih lanjut. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB

Ilustrasi - Cara Cepat Naikkan Kadar Hb. (Foto: AI)

Health

Cara Cepat Naikkan Kadar Hb Agar Tubuh Kembali Bugar

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:12 WIB

Ilustrasi - Cara Skin Selena Silverbolt Raiko MLBB. (Foto: Dunia Games)

Tech & Game

Review dan Cara Skin Selena Silverbolt Raiko MLBB

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:14 WIB