Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK

KPK Tegaskan Penyidikan Berlanjut dan Targetkan Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ist

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ist

Britainaja – KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini membuat Yaqut kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan pada Senin (23/3). Ia mengapresiasi dukungan publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi haji 2023–2024.

Baca Juga :  Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan proses penyidikan setelah perubahan status penahanan tersebut. Penyidik kini menargetkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera berlangsung.

Budi juga menjelaskan bahwa penetapan jenis penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. Sebelum kembali ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya memenuhi syarat penahanan.

Baca Juga :  Menpar Dorong Wisata Kebugaran Jadi Magnet Wisatawan

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dan membawa perkara ke proses hukum lebih lanjut. (Tim)

Berita Terkait

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026
Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat
Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara
Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar
Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat
Peserta Keluhkan Durasi Tes Koperasi Merah Putih, Begini Respon BKN
Kisah Haru Fadli, Kernet Bus ALS yang Selamat dari Tragedi Maut Muratara
Gaduh New Media Forum: Muhammad Qodari Sebut Daftar Mitra, Sejumlah Media Sosial Justru Membantah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pertamina Olah Minyak Jelantah Program Makan Gratis Jadi Bahan Bakar Pesawat

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Peserta Keluhkan Durasi Tes Koperasi Merah Putih, Begini Respon BKN

Berita Terbaru