Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu Jambi: THR Rp1 Juta Siap Cair

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Ilustrasi. Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Britainaja – Penantian panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi memberikan lampu hijau terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka yang selama ini mengisi pos-pos penting dalam pelayanan publik di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.

Keputusan ini menjadi oase di tengah tingginya kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. Al Haris memahami bahwa kesejahteraan pegawai, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu, merupakan faktor kunci dalam menjaga performa birokrasi di daerah.

Besaran THR yang di sepakati adalah senilai Rp1 juta per individu. Angka ini dinilai sebagai bentuk apresiasi konkret pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai paruh waktu yang telah berkontribusi nyata.

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang terkait kemampuan fiskal daerah. “Kita upayakan agar semua mendapatkan haknya secara proporsional. Harapannya, bantuan ini bisa membantu meringankan beban belanja keluarga menyambut lebaran,” ungkap Al Haris dalam keterangannya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya pemerataan kesejahteraan, mengingat sebelumnya skema THR bagi pegawai non-ASN seringkali mengalami ketidakpastian. Dengan adanya persetujuan resmi ini, mekanisme pencairan kini hanya tinggal menunggu proses administrasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemberian THR ini tidak di lakukan secara acak. Ada kriteria tertentu yang harus di penuhi oleh para calon penerima agar penyaluran tepat sasaran. Berdasarkan data yang dihimpun, kriteria utama meliputi:

  • Terdaftar secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Pemprov Jambi.

  • Memiliki masa kerja yang memenuhi syarat minimum sesuai aturan teknis yang berlaku.

  • Aktif menjalankan tugas pada periode berjalan tahun anggaran 2026.

Baca Juga :  10 Trik Ampuh Bikin Sinyal WiFi di HP Android Jadi Super Kencang

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi kini tengah melakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan input yang menghambat proses transfer ke rekening masing-masing pegawai.

Kabar mengenai THR Rp1 juta ini di harapkan mampu memotivasi para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka dalam melayani masyarakat Jambi di masa mendatang. (Tim)

Berita Terkait

Target Rampung Sebelum Lebaran, Gudang Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Baru Sungai Penuh
Isu Peretasan Bank Jambi Mencuat, Benarkah Saldo Nasabah Hilang?
Alfin Dukung PT Tren Gen Horizon Gerakkan Ekonomi Lewat Syiar Al-Qur’an
Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Merangkak Naik
MTQ Desa Talang Lindung Siapkan Hadiah Dua Paket Umroh
Langkah Nyata Jaga Ekosistem, Monadi Bersama PT KMH Lepas Ribuan Benih Ikan di Danau Kerinci
Air Danau Kerinci Menyusut, PLTA Merangin Hidro Sebut Hanya Gunakan 40 Persen
Rayakan HUT Pertama, PT. Tren Gen Horizon Hadiahkan Umroh Gratis Lewat MTQ Talang Lindung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:00 WIB

Target Rampung Sebelum Lebaran, Gudang Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Baru Sungai Penuh

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:07 WIB

Isu Peretasan Bank Jambi Mencuat, Benarkah Saldo Nasabah Hilang?

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:52 WIB

Alfin Dukung PT Tren Gen Horizon Gerakkan Ekonomi Lewat Syiar Al-Qur’an

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Merangkak Naik

Berita Terbaru