Bolehkah Menggabungkan Puasa Nazar dengan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolehkah Menggabungkan Puasa Nazar dengan Ramadhan? Ini Penjelasannya (Foto:AI)

Bolehkah Menggabungkan Puasa Nazar dengan Ramadhan? Ini Penjelasannya (Foto:AI)

Britainaja – Bagi umat Muslim, menjaga amanah atas janji sendiri atau nazar merupakan kewajiban yang harus di tuntaskan. Namun, seringkali muncul pertanyaan teknis saat memasuki bulan suci: bolehkah kita membayar utang puasa nazar bersamaan dengan puasa Ramadhan agar lebih praktis? Jawabannya tegas, kedua ibadah ini tidak bisa di satukan dalam satu niat.

Secara prinsip fiqih, puasa Ramadhan dan puasa nazar berdiri sendiri sebagai kewajiban yang berbeda. Ramadhan adalah ibadah yang waktunya sudah di tetapkan oleh syariat (minal azali), sementara nazar adalah kewajiban yang muncul karena janji seseorang kepada Allah SWT. Karena keduanya memiliki “derajat” kewajiban yang sama-sama besar, Anda tidak di perkenankan melakukan tasyrik atau menggabungkan niat dua puasa wajib dalam satu hari.

Jika seseorang nekat menyatukan niat nazar ke dalam puasa Ramadhan, maka secara otomatis niat nazarnya di anggap tidak sah. Hari tersebut tetap terhitung sebagai puasa Ramadhan, namun kewajiban nazarnya masih tetap menggantung dan belum lunas.

Baca Juga :  Puasa Tapi Tidak Salat: Sia-siakan Lapar atau Tetap Sah?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menunaikan Nazar?

Satu-satunya cara untuk melunasi janji tersebut adalah dengan mencari hari lain di luar bulan Ramadhan. Anda bisa memilih hari-hari biasa selama bukan pada waktu yang diharamkan, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, atau hari Tasyrik.

Menarik untuk mencermati pandangan beberapa ulama mengenai kasus spesifik. Jika seseorang secara tidak sengaja bernazar untuk puasa tepat di bulan Ramadhan, sebagian pendapat menyebutkan bahwa kewajiban tersebut sudah terwakili oleh puasa Ramadhan itu sendiri. Namun, mayoritas ahli fiqih menyarankan untuk tetap memisahkan keduanya demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah.

Solusi Jika Fisik Tidak Memungkinkan

Ada kalanya seseorang merasa sangat berat untuk menunaikan puasa karena faktor kesehatan atau usia yang sudah lanjut. Jika kondisi fisik benar-benar tidak memungkinkan untuk berpuasa di hari lain, syariat memberikan pintu darurat atau kafarat (denda).

Baca Juga :  Al-Kindi: Sang Polimatik yang Menyelamatkan Logika Dunia dan Menemukan Kode Rahasia

Pilihannya adalah memberi makan 10 orang miskin dengan hidangan yang layak, memberikan pakaian kepada mereka yang membutuhkan, atau jika dalam konteks zaman dahulu, memerdekakan budak. Langkah ini diambil agar beban janji atau nazar tersebut tidak menjadi utang abadi yang memberatkan di akhirat.

Tips Mengelola Utang Ibadah

Agar tidak menumpuk, sebaiknya buatlah catatan khusus mengenai kapan Anda bernazar dan berapa hari yang harus dibayar. Segerakan pembayaran nazar tepat setelah bulan Ramadhan dan hari raya usai. Menunda-nunda amanah kepada Sang Pencipta tentu bukan pilihan yang bijak, mengingat usia dan kesempatan hidup tidak ada yang tahu batasnya. (Tim)

Berita Terkait

Panduan untuk Suami Istri saat Ramadhan
Pasar Ramadhan Online Kian Menjamur, Akankah Tradisi Berburu Takjil Lenyap?
Sengaja Batalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur? Simak Hukum dan Cara Menebusnya
Destinasi Wisata Religi Paling Menenangkan untuk Menanti Waktu Berbuka
Hukum Berkata Kasar Saat Puasa: Batal atau Sekadar Kurang Pahala?
Sering Diabaikan, Inilah Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Pahala Puasa Ramadhan
7 Hal yang Sering Disangka Membatalkan Puasa Padahal Boleh
Puasa Tapi Tidak Salat: Sia-siakan Lapar atau Tetap Sah?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:00 WIB

Bolehkah Menggabungkan Puasa Nazar dengan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:00 WIB

Panduan untuk Suami Istri saat Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:00 WIB

Pasar Ramadhan Online Kian Menjamur, Akankah Tradisi Berburu Takjil Lenyap?

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sengaja Batalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur? Simak Hukum dan Cara Menebusnya

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:30 WIB

Destinasi Wisata Religi Paling Menenangkan untuk Menanti Waktu Berbuka

Berita Terbaru

Panduan untuk Suami Istri saat Ramadhan (Foto: AI)

Khasanah

Panduan untuk Suami Istri saat Ramadhan

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:00 WIB