Britainaja – Pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul setiap momen Idul Adha atau Hari Raya Kurban adalah mengenai hukum melangsungkan pernikahan pada hari Tasyrik. Sebagian masyarakat masih ragu dan bertanya-tanya, apakah umat Muslim boleh menikah pada hari-hari tersebut? Bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam mengenai hal ini?
Hari Tasyrik merupakan tiga hari istimewa setelah Idul Adha, tepatnya tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada tahun 2026 ini, Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026, menyusul perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H yang jatuh pada 28 Mei.
Ulasan berikut ini merujuk pada berbagai sumber kredibel, termasuk jurnal ilmiah Hikmatut Tasyri’ Pernikahan Perspektif Hukum Islam karya Nurliana, serta penelitian Tradisi Menikah pada Hari Raya dan Idul Adha Perspektif Hukum Islam oleh Novi Trianingrum dan Masruri.
Menepis Mitos “Hari Sial” dalam Islam
Sebagian kelompok masyarakat masih menganggap hari Tasyrik sebagai waktu yang kurang baik atau “hari sial” untuk menggelar hajatan besar seperti pernikahan. Dalam ajaran Islam, mempercayai adanya hari sial atau meramal nasib buruk berdasarkan waktu tertentu masuk dalam kategori tathayyur (thiyarah). Islam melarang keras keyakinan semacam ini.
Prinsip dasar dalam Islam menegaskan bahwa semua hari adalah baik. Tidak ada satu pun hari yang membawa kesialan. Rasulullah SAW bahkan pernah mencontohkan cara melawan mitos keliru ini secara langsung.
Pada zaman dahulu, masyarakat Jahiliah menganggap bulan Syawal sebagai bulan pantangan untuk menikah. Untuk mematahkan keyakinan keliru tersebut, Rasulullah SAW justru menikahi Siti Aisyah RA di bulan Syawal. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa anggapan makruh menikah di bulan Syawal adalah kebatilan tanpa landasan yang berasal dari tradisi Jahiliah.
Hari Tasyrik: Larangan Berpuasa, Bukan Larangan Menikah
Hari Tasyrik adalah momen bagi umat Muslim untuk menikmati hidangan. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah.”
Berdasarkan dalil shahih ini, para ulama sepakat bahwa larangan utama pada hari Tasyrik adalah berpuasa. Larangan puasa bertujuan agar umat Muslim dapat menikmati daging kurban dan mensyukuri nikmat pangan dari Allah SWT.
Lalu, bagaimana dengan akad nikah atau pesta pernikahan (walimatul ursy)? Hukum Islam menyatakan bahwa menikah di hari Tasyrik hukumnya adalah boleh (mubah) dan sah secara syariat. Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an maupun hadis yang melarang umat Muslim melangsungkan akad nikah atau resepsi pada hari-hari tersebut.
Larangan berpuasa justru memberikan keuntungan tersendiri untuk acara pesta pernikahan. Para tamu undangan dapat menyantap hidangan pondokan dengan bebas tanpa terhalang ibadah puasa.
Siapa yang Tidak Boleh Menikah di Bulan Dzulhijjah?
Asumsi keliru mengenai larangan menikah di bulan Dzulhijjah biasanya muncul karena pemahaman yang tumpang tindih mengenai syariat haji. Islam memang melarang seseorang untuk menikah, menikahkan, atau melamar di bulan Dzulhijjah, namun aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram (melaksanakan ibadah haji atau umrah).
Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sabdanya:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR. Muslim).
Bagi masyarakat Muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, larangan ini sama sekali tidak berlaku. Anda bebas melangsungkan pernikahan kapan saja di bulan Dzulhijjah, termasuk pada Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyrik.
Menikah di Hari Raya Jadi Solusi Praktis Adat
Menariknya, sebagian masyarakat Indonesia justru memburu momen Hari Raya dan hari Tasyrik sebagai waktu utama untuk menikah. Penelitian Novi Trianingrum dan Masruri (2022) dalam Jurnal Al Wasith merekam fenomena unik di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Data KUA Kecamatan Kesugihan menunjukkan lonjakan angka pernikahan yang sangat tajam pada momen Idul Adha. Mengapa fenomena ini terjadi? Berikut beberapa alasan sosiologisnya:
-
Menghindari Kerumitan Primbon: Dalam adat Jawa, menentukan tanggal pernikahan biasanya membutuhkan perhitungan weton (neptu hari lahir) yang rumit untuk menghindari hari buruk. Masyarakat menganggap Hari Raya dan hari Tasyrik sebagai “Hari Bebas”—waktu yang suci dan mulia secara otomatis, sehingga tidak memerlukan hitungan rumit lagi.
-
Momen Kumpul Keluarga: Hari raya keagamaan menjadi waktu saat sanak saudara dari perantauan mudik ke kampung halaman. Hal ini membuat acara pernikahan menjadi lebih efisien dan meriah karena seluruh keluarga besar dapat hadir.
Dalam hukum Islam, tradisi memanfaatkan hari-hari mulia untuk menikah ini masuk dalam kategori Al-‘Urf al-Shahih (adat kebiasaan yang baik dan membawa kemaslahatan).
Hakikat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan bukan sekadar urusan administrasi atau pemenuhan kebutuhan biologis. Artikel ilmiah karya Nurliana (2023) dalam Jurnal Mediasas menjelaskan bahwa pernikahan adalah institusi mulia yang berfungsi sebagai benteng keselamatan hidup manusia.
Islam menyariatkan pernikahan untuk tujuan agung, seperti mengikuti sunnah Rasulullah SAW, menjaga kehormatan diri dari zina, serta mewujudkan ketenteraman jiwa (sakinah). Jika seseorang khawatir terjerumus dalam kemaksiatan karena menunda pernikahan, maka hukum melangsungkan pernikahan dapat berubah menjadi wajib. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran waktu agar ibadah mulia ini dapat segera terlaksana tanpa halangan mitos hari sial. (Tim)






