Britainaja – Masyarakat Indonesia terus menyuarakan desakan agar penegak hukum menjatuhkan sanksi mati bagi para koruptor. Dampak korupsi yang begitu merusak kehidupan rakyat membuat publik menilai sanksi berat ini sebagai satu-satunya cara paling ampuh untuk memberikan efek jera.
Namun, bagaimana sebenarnya aturan hukum di Indonesia memandang hal ini? Lebih jauh lagi, bagaimana Islam menilai kejahatan korupsi dan kelayakan sanksi mati bagi para pelakunya?
Payung Hukum Sanksi Mati Koruptor di Indonesia
Banyak orang mengira hukuman mati bagi koruptor belum memiliki landasan hukum. Padahal, Indonesia sudah menyediakannya sejak lama.
Pakar Fikih Kontemporer, Dr. H. Sudirman, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah lewat UU No. 20 Tahun 2001) secara tegas mengatur kemungkinan hukuman mati.
Negara dapat menjatuhkan sanksi mati jika koruptor melakukan kejahatan dalam “keadaan tertentu”, seperti:
-
Maling dana penanggulangan bencana alam nasional atau keadaan bahaya.
-
Menilap anggaran penanganan krisis ekonomi dan moneter.
-
Mengembat dana penanggulangan kerusuhan sosial yang meluas.
-
Melakukan pengulangan tindak pidana korupsi (residivis).
Meski aturan ini sudah berlaku puluhan tahun, majelis hakim di Indonesia belum pernah mengeksekusi sanksi mati tersebut. Hakim sejauh ini masih mengandalkan sanksi maksimal berupa penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Pandangan Islam: Korupsi Sebagai Pengkhianatan Berat
Fikih klasik memang tidak mencantumkan istilah “korupsi” secara langsung dalam kelompok hudud (hukuman yang jenisnya sudah pasti, seperti perampokan atau pembunuhan). Namun, Islam memandang korupsi sebagai pengkhianatan besar terhadap amanah publik, rakyat, dan negara.
Al-Qur’an mengisyaratkan ketegasan terhadap para pengkhianat sumpah dalam Surah At-Taubah ayat 12:
وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عهدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ
Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”
Meskipun konteks awal ayat ini berkaitan dengan orang-orang musyrik, Ahli Tafsir Ibnu Katsir menegaskan bahwa kaidah hukum ayat ini berlaku umum.
Ketika seorang pejabat mengingkari sumpah jabatannya demi mengembat uang rakyat, ia telah melakukan kejahatan fatal. Penafsiran para ulama, termasuk Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak, menekankan bahwa hukuman tegas seperti sanksi mati sanggup memberantas para pengkhianat harta publik sekaligus menghentikan kejahatan secara permanen.
Larangan Mengambil Harta Secara Batil
Islam melarang keras segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Tafsir Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa memakan harta secara batil mencakup pencurian, penipuan, suap, hingga korupsi. Kalimat penutup “janganlah kamu membunuh dirimu” menyimpan dua makna penting:
-
Kerusakan sistemik akibat korupsi pada akhirnya akan menghancurkan diri koruptor itu sendiri.
-
Isyarat bahwa negara boleh menjatuhkan sanksi mati, karena aksi korupsi sama saja dengan tindakan “mencelakakan atau membunuh diri sendiri” akibat kejahatannya.
Kesepakatan Ulama dan Pakar Hukum Islam
Sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim di Indonesia menyetujui penerapan sanksi mati bagi koruptor melalui mekanisme hukum Ta’zir (hukuman yang wewenang penetapannya ada di tangan pemerintah/hakim demi kemaslahatan publik).
1. Fatwa Nahdlatul Ulama (NU)
Lewat Munas & Konbes 2012, Nahdlatul Ulama secara resmi memutuskan bahwa hukum menjatuhkan sanksi mati bagi koruptor adalah mubah (boleh). Syaratnya, koruptor tersebut telah melakukan aksinya secara berulang-ulang atau korupsinya bernilai sangat besar hingga mengancam hajat hidup masyarakat banyak.
2. M. Quraish Shihab
Pakar tafsir Indonesia ini menjelaskan bahwa Al-Qur’an menuntut keadilan yang proporsional. Negara bisa mempertimbangkan hukuman mati jika koruptor menjalankan aksinya secara terstruktur, sistematis, dan menimbulkan dampak kerugian yang sangat masif bagi rakyat.
3. Hasbi Ash-Shiddieqy
Pakar hukum Islam ini menegaskan bahwa korupsi masuk dalam kategori pidana Ta’zir. Karena itu, negara memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sanksi terberat—termasuk sanksi mati—demi melindungi kepentingan publik dan menjaga keutuhan negara.
Secara prinsip, Islam membuka pintu bagi penjatuhan hukuman mati untuk pelaku korupsi melalui pintu hukum Ta’zir. Namun, hakim tidak bisa menjatuhkan vonis ini secara serampangan. Hukuman mati menjadi opsi sah ketika kejahatan korupsi terbukti berlangsung secara terstruktur, berulang, atau menilap dana darurat yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan hidup rakyat banyak. (Tim)






