Britainaja – Sebanyak 17 warga negara, termasuk sembilan jenderal TNI purnawirawan, menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai aparat keliru menerapkan hukum dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Sembilan jenderal purnawirawan itu antara lain Soenarko, Sony Santoso, Moeryono Aladin, Moch Amiensyah, Nazirsyah, Firdaus Syamsudin, Sudarto, Dedi Priatna, dan Jumadi. Selain itu, enam perwira menengah purnawirawan serta dua warga sipil juga ikut dalam gugatan ini.
Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menjelaskan bahwa gugatan citizen lawsuit ini muncul dari rasa kecewa terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak tepat. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan.
Tim hukum sebelumnya telah mengirim dua somasi pada Agustus dan November 2025, namun tidak mendapat respons yang memuaskan. Karena itu, mereka melanjutkan langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan pada 25 Maret 2026.
Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menilai aparat salah menerapkan sejumlah pasal, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE, yang tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 di PN Jakarta Selatan. (Tim)






