9 Purnawirawan Jenderal Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

17 Warga Negara Soroti Dugaan Salah Penerapan UU ITE dalam Penanganan Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal TNI Purnawirawan, 6 Perwira Menengah TNI Purnawirawan dan 2 warga sipil mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke PN Jaksel terkait ijazah Jokowi. (Foto: sindonews.com)

Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal TNI Purnawirawan, 6 Perwira Menengah TNI Purnawirawan dan 2 warga sipil mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke PN Jaksel terkait ijazah Jokowi. (Foto: sindonews.com)

Britainaja – Sebanyak 17 warga negara, termasuk sembilan jenderal TNI purnawirawan, menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai aparat keliru menerapkan hukum dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Sembilan jenderal purnawirawan itu antara lain Soenarko, Sony Santoso, Moeryono Aladin, Moch Amiensyah, Nazirsyah, Firdaus Syamsudin, Sudarto, Dedi Priatna, dan Jumadi. Selain itu, enam perwira menengah purnawirawan serta dua warga sipil juga ikut dalam gugatan ini.

Baca Juga :  Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Ini Fakta dan Reaksinya

Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menjelaskan bahwa gugatan citizen lawsuit ini muncul dari rasa kecewa terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak tepat. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

Tim hukum sebelumnya telah mengirim dua somasi pada Agustus dan November 2025, namun tidak mendapat respons yang memuaskan. Karena itu, mereka melanjutkan langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan pada 25 Maret 2026.

Baca Juga :  4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menilai aparat salah menerapkan sejumlah pasal, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE, yang tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 di PN Jakarta Selatan. (Tim)

Berita Terkait

Rahasia Lolos Bantuan Modal: Panduan Lengkap Memahami Desil UMKM 1 Sampai 5
Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya
Bukan Sabotase, Polisi Pastikan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Blackout Massal Sumatra
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera: Ini Penyebab Putusnya Kabel SUTET Jambi
Dompet Lebih Ringan! Korlantas Resmi Uji Coba SIM Digital lewat HP
Kecelakaan di Tol Paspro, Anggota DPR RI Gus Hilman Selamat
Tim Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera dari Permukiman Warga di Agam
Ini Jadwal Resmi Cuti Bersama Idul Adha 2026 dan Strategi Libur Panjangnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Rahasia Lolos Bantuan Modal: Panduan Lengkap Memahami Desil UMKM 1 Sampai 5

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Bukan Sabotase, Polisi Pastikan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Blackout Massal Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera: Ini Penyebab Putusnya Kabel SUTET Jambi

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dompet Lebih Ringan! Korlantas Resmi Uji Coba SIM Digital lewat HP

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan di Tol Paspro, Anggota DPR RI Gus Hilman Selamat

Berita Terbaru